JAKARTA - Kuasa hukum tim Topi Merah menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan Rismon Sianipar terkait kasus kopi sianida tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tim hukum Topi Merah menilai langkah hukum yang diambil oleh Rismon Sianipar tersebut cenderung salah sasaran dan tidak memenuhi unsur legalitas yang tepat.
Kuasa hukum menyatakan bahwa tuduhan mengenai manipulasi rekaman CCTV atau barang bukti digital dalam persidangan seharusnya tidak dialamatkan kepada pihak Topi Merah.
"Somasi yang diajukan oleh saudara Rismon Sianipar itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan salah alamat," ujar Pitra Romadoni Nasution, dalam konferensi pers di Jakarta pada, Selasa (28/4/2026).
Pitra Romadoni menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan teknis maupun yudisial untuk melakukan intervensi terhadap alat bukti yang sudah masuk dalam proses persidangan.
Fokus perhatian saat ini seharusnya terletak pada prosedur hukum formal, bukan pada desakan kepada pihak-pihak yang tidak berkaitan langsung dengan kepemilikan bukti asli.
Sengketa ini bermula dari klaim Rismon mengenai adanya rekayasa digital dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik nasional tersebut selama beberapa tahun terakhir.
Pihak Topi Merah meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan tidak menciptakan opini yang menyesatkan masyarakat luas.
Segala bentuk keberatan atas putusan hakim seharusnya ditempuh melalui mekanisme Peninjauan Kembali atau jalur hukum resmi lainnya yang disediakan negara.
Tim pengacara juga menekankan bahwa penggunaan data numerik 1 hingga 10 harus mengacu pada fakta-fakta yang telah teruji di hadapan meja hijau sebelumnya.