PAREPARE – Kemenag Parepare memberikan pendampingan hukum penuh dalam proses penyerahan Akta Ikrar Wakaf untuk lahan pengembangan Pondok Pesantren Tahfidz Quran.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah nyata dalam mempercepat sertifikasi tanah di wilayah Kota Parepare agar memiliki kekuatan hukum tetap.
H. Muhammad Said menjelaskan bahwa peran instansi tersebut melampaui urusan teknis karena mencakup aspek pelayanan langsung yang menyentuh kepentingan sosial masyarakat luas.
"Ini bukan hanya soal administrasi, tapi bentuk pelayanan nyata agar wakaf benar-benar terlindungi dan memberi manfaat luas bagi umat," ujar H. Muhammad Said, saat prosesi di KUA Kecamatan Ujung pada, Selasa (5/5/2026).
Legalitas ini sangat krusial mengingat lahan yang diserahkan oleh Andi Kursiah M akan digunakan sebagai pusat pendidikan bagi para penghafal Al-Qur’an.
Prosesi tersebut juga melibatkan Penyelenggara Zakat dan Wakaf guna memastikan seluruh tahapan administratif berjalan selaras dengan regulasi pemerintah yang berlaku.
Tanah tersebut kini berada di bawah tanggung jawab para nazir yang bertugas mengelola aset agar memberikan dampak produktif bagi kemaslahatan publik.
Kehadiran pejabat berwenang dalam pembacaan ikrar ini bertujuan meminimalisir risiko munculnya sengketa lahan yang sering menghambat pembangunan fasilitas keagamaan.
Andi Kursiah M merasa terbantu dengan fasilitasi dari negara yang membuat niat ibadah sosialnya memiliki landasan yuridis yang tidak dapat diganggu gugat.
Pihak kementerian berharap pengelolaan profesional oleh 3 orang nazir dapat menjadikan lahan ini sebagai investasi spiritual yang berkelanjutan bagi masyarakat.