JAKARTA – Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta perintahkan oditur hadirkan Andrie Yunus di sidang 13 Mei 2026 terkait kasus dugaan penyiraman air keras.
Majelis hakim menetapkan instruksi tersebut dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta hari ini.
Hakim berpendapat bahwa keterangan dari Wakil Koordinator Eksternal KontraS tersebut bersifat krusial dalam kedudukannya sebagai korban.
Hakim menanyakan kesiapan pihak oditur untuk mendatangkan saksi mahkota tersebut dalam agenda persidangan.
"Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan Andrie Yunus dalam persidangan kasus dugaan penyiraman air keras pada Rabu, 13 Mei 2026," ujar Hakim, sebagaimana dilangsir dari berbagai sumber, Rabu (6/5/2026).
Pihak oditur memberikan tanggapan mengenai langkah-langkah koordinasi yang telah dilakukan untuk pemanggilan tersebut.
Oditur menjelaskan bahwa surat resmi terkait permohonan kehadiran saksi sudah dikirimkan kepada LPSK.
Proses hukum ini terus berlanjut guna menggali fakta mendalam dari pihak yang mengalami langsung peristiwa tersebut.
Setiap pernyataan saksi diharapkan mampu memperjelas duduk perkara dugaan tindak kekerasan yang sedang diadili.