Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Blueray Cargo

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:39:33 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan.

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama. 

Langkah ini diambil karena Menkeu masih menanti hasil dari proses hukum yang tengah berjalan, walaupun nama Djaka muncul dalam surat dakwaan perkara Blueray Cargo dengan terdakwa John Field.

“Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya (hukum) kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kami lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kami akan ambil tindakan,” ucap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis.

Menkeu menyebut telah menjalin komunikasi dengan Djaka dan memastikan pimpinan Bea Cukai tersebut bakal patuh terhadap proses hukum yang ada.

Selain itu, Purbaya menyatakan pihak Kementerian Keuangan siap memfasilitasi pendampingan hukum untuk Djaka jika memang diperlukan selama tahapan hukum bergulir.

“Oh iya, ada lah (pendampingan hukum). Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil, segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, ya,” kata dia.

Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan komitmen mereka untuk menghormati proses di pengadilan yang melibatkan nama Djaka Budhi Utama dalam dakwaan kasus dugaan korupsi impor barang tiruan.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa instansinya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” tutur Budi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memantau perkembangan penyidikan dugaan korupsi di internal DJBC pasca-munculnya nama Djaka dalam dakwaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidikan terus berlanjut setelah tim penyidik menemukan barang bukti uang dalam penggeledahan beberapa waktu lalu. Kasus ini sendiri berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkup DJBC Kemenkeu. 

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Satu hari berselang, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan atas kasus dugaan suap serta gratifikasi impor barang tiruan di Bea Cukai.

Para tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Selain dari unsur birokrasi, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka. 

Pada 26 Februari 2026, status tersangka juga ditetapkan kepada Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Berlanjut pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan tengah mendalami adanya dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Hal ini menyusul penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper di sebuah hunian di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.

Pada sidang perdana yang digelar 6 Mei 2026 bagi terdakwa John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama muncul dalam petikan dakwaan. 

Djaka bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disebut pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo, termasuk John Field, di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Tags

Terkini