SIDOARJO – Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua tersangka kasus pengoplos LPG nonsubsidi yang menjalankan aksi ilegal demi meraup keuntungan pribadi.
Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang.
"Kami mengamankan dua orang berinisial AS dan H yang diduga kuat melakukan praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi untuk kepentingan komersial," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, saat memberikan keterangan di Mapolresta Sidoarjo pada, Selasa (5/5/2026).
Penyidik menemukan fakta bahwa para pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Christian Tobing menjelaskan bahwa motif utama para tersangka adalah untuk mendapatkan margin keuntungan yang jauh lebih besar dari harga pasar normal.
Petugas menyita puluhan tabung gas berbagai ukuran beserta alat suntik modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas secara manual.
Operasi ilegal ini disinyalir telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir di wilayah hukum Sidoarjo.
Keamanan warga di sekitar lokasi pengoplosan menjadi perhatian serius karena risiko ledakan yang sangat tinggi akibat prosedur pemindahan gas yang tidak standar.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.