Pengoplos LPG Terancam Dimiskinkan Polri Lewat Penerapan TPPU

Senin, 04 Mei 2026 | 16:49:31 WIB
Pengoplos LPG Terancam Dimiskinkan Polri

JAKARTA – Polri tegaskan akan miskinkan pengoplos LPG dengan pasal TPPU sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi negara.

Kepolisian Republik Indonesia berkomitmen meningkatkan eskalasi hukuman bagi oknum yang bermain dengan gas melon.

Langkah ini diambil karena praktik ilegal tersebut merugikan rakyat kecil secara langsung.

"Kami sampaikan kepada para pelaku, kami tidak hanya akan menerapkan undang-undang migas, namun kami akan lapis dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang agar para pelaku kapok dan kita miskinkan," ujar Dirtipider Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Senin (4/5/2026).

Nunung menjelaskan bahwa pelapisan pasal pencucian uang bertujuan untuk memburu seluruh harta kekayaan yang bersumber dari kejahatan distribusi gas.

Penyidik akan menelusuri aliran dana guna memastikan tidak ada aset yang tertinggal di tangan sindikat.

Hal ini menjadi strategi baru untuk memutus modal kerja mereka dalam menjalankan aksi serupa.

Pemerintah terus memantau distribusi di lapangan agar kuota subsidi tepat sasaran.

Masyarakat diharapkan melapor jika menemukan kejanggalan pada harga atau kondisi fisik tabung gas di pasaran.

Penegakan hukum yang kuat diharapkan mampu menekan angka kebocoran subsidi energi nasional secara signifikan.

Tags

Terkini