Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Senin, 04 Mei 2026 | 16:49:15 WIB
Ilustrasi Karen Agustiawan

JAKARTA - Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dijadwalkan menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi pengadaan LNG di PN Jakarta Pusat pada hari ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan tersebut mulai pukul 10.00 WIB.

"Agenda untuk putusan," tulis informasi resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mengenai jadwal persidangan terdakwa tersebut.

Karen sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun.

Selain hukuman fisik, mantan pucuk pimpinan perusahaan minyak negara tersebut juga dibebani tuntutan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa tindakan terdakwa dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) telah merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS.

Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak jaksa berpendapat, bahwa keputusan pengadaan LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat dilakukan tanpa analisis risiko yang memadai serta tanpa persetujuan dari dewan komisaris.

Persidangan hari ini menjadi penentu apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau memberikan pertimbangan lain atas pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa.

Tags

Terkini