JAKARTA – Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar dari istri dan anak Ko Erwin yang merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang jaringan judi online.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber melakukan penggeledahan di rumah kediaman keluarga tersangka untuk mencari bukti tambahan.
"Aset yang disita dari istri Ko Erwin berinisial E senilai Rp 13,5 miliar dan dari anaknya berinisial EL senilai Rp 1,8 miliar," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili, sebagaimana dilangsir dari berbagai sumber, Kamis (30/4/2026).
Alfis Suhaili menjelaskan bahwa penyitaan uang dalam jumlah besar ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam memutus rantai ekonomi sindikat judi online Slot8278.
Pihak kepolisian menemukan aliran dana yang mencurigakan masuk ke rekening pribadi anggota keluarga inti tersangka tersebut.
Tim penyidik terus melakukan penelusuran aset lainnya yang diduga telah dialihkan ke dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak.
Kasus ini menjadi atensi khusus mengingat jaringan judi tersebut melibatkan kerja sama operasional dengan pihak di luar negeri.
Penanganan perkara ini melibatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memetakan seluruh transaksi ilegal.
Uang tunai hasil sitaan tersebut kini statusnya menjadi barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.