JAKARTA – Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus demi memberikan efek jera akibat konflik pribadi yang berujung ke pengadilan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut dilakukan secara terencana oleh para terdakwa.
Oditur Militer menyampaikan bahwa motif utama di balik tindakan tersebut adalah rasa sakit hati salah satu oknum terhadap perilaku korban sebelumnya.
"Bahwa perbuatan para terdakwa yang melakukan penyiraman cairan asam terhadap saksi korban Andrie Yunus bertujuan untuk memberikan efek jera," ujar Mayor Chk Budiyanto, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Kamis (30/4/2026).
Budiyanto menjelaskan bahwa para terdakwa sebelumnya telah menyiapkan cairan kimia tersebut sebelum mendatangi lokasi keberadaan korban.
Zat asam yang disiramkan mengakibatkan luka bakar serius pada bagian wajah dan tubuh korban sehingga membutuhkan perawatan medis intensif.
Laporan pemeriksaan medis menunjukkan adanya kerusakan jaringan kulit yang signifikan akibat paparan bahan kimia berbahaya tersebut.
Aksi ini melibatkan 4 orang anggota aktif yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum militer.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kedisiplinan prajurit dalam menghadapi konflik personal dengan warga sipil.
Majelis hakim akan terus menggali keterangan saksi guna memastikan derajat keterlibatan masing-masing individu dalam perencanaan serangan.