MAMUJU – Kejari Mamuju terima berkas perkara kasus penganiayaan oknum polisi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut terkait kelengkapan syarat formil dan materiil.
Dokumen hukum tersebut telah berpindah tangan dari penyidik Kepolisian Resor Kota Mamuju kepada pihak kejaksaan.
"Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu atas nama tersangka oknum anggota Polri tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Mamuju, Baharuddin, saat dikonfirmasi oleh awak media pada, Kamis (30/4/2026).
Baharuddin menjelaskan bahwa tim jaksa peneliti akan bekerja maraton untuk meninjau seluruh isi berkas tersebut dalam beberapa hari ke depan.
Apabila ditemukan kekurangan dalam hasil penyidikan, jaksa akan segera mengembalikan berkas kepada penyidik disertai petunjuk teknis.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh fakta hukum yang dikumpulkan sudah cukup kuat untuk dibawa ke meja hijau.
Kejaksaan berkomitmen menjaga profesionalitas dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini.