KUDUS – Polres Kudus berhasil menangkap dua pelaku pemerasan terhadap pedagang es campur di Desa Ngembal Kulon yang sempat meresahkan masyarakat setempat.
Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai tindakan intimidasi yang menyasar pelaku usaha kecil di wilayah Kecamatan Jati tersebut.
Kapolres Kudus menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial 1 orang berumur 22 tahun dan 1 orang lainnya berumur 35 tahun ditangkap tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku kami tangkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa terancam dengan aksi pemerasan yang dilakukan para pelaku," ujar AKBP Dydit Dwi Susanto, saat memberikan keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
AKBP Dydit Dwi Susanto mengungkapkan bahwa para pelaku kerap meminta sejumlah uang secara paksa dengan dalih uang keamanan kepada pedagang es campur.
Barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan dan unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi kini telah disita petugas.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme yang mengganggu kondusivitas ekonomi warga.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan terancam jeratan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa agar keamanan wilayah tetap terjaga secara konsisten.