BANYUWANGI – Kabar duka datang dari RSUD Blambangan setelah istri korban pembakaran di Banyuwangi meninggal dunia akibat luka bakar serius yang diderita selama 10 hari.
Kematian perempuan berinisial S ini menjadi babak baru bagi kepolisian untuk menerapkan pasal hukuman yang lebih berat terhadap suaminya.
"Korban berinisial S, yakni istri korban pembakaran di Banyuwangi meninggal dunia pada pukul 18.00 WIB setelah kondisi kesehatannya terus menurun," ujar AKP Andrew Vega, sebagaimana dilansir dari timesindonesia.co.id, Senin (27/4/2026).
Tim medis telah berupaya maksimal menangani luka bakar yang mencapai 70 persen pada tubuh korban sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
AKP Andrew Vega menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat bukti kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
Tersangka yang merupakan suami korban kini terancam hukuman penjara seumur hidup akibat perbuatannya yang terencana.
Kepolisian berpendapat bahwa adanya unsur kesengajaan dalam tindakan pembakaran ini terlihat dari persiapan bahan bakar yang digunakan pelaku di lokasi kejadian.
Barang bukti berupa botol sisa bensin dan pakaian korban yang hangus telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
"Kami akan melakukan gelar perkara kembali untuk mengubah pasal persangkaan karena istri korban pembakaran di Banyuwangi meninggal dunia dalam perawatan," tegas AKP Andrew Vega, sebagaimana dilansir dari timesindonesia.co.id, Senin (27/4/2026).
Penyidik juga sedang mendalami apakah terdapat motif cemburu atau perselisihan ekonomi yang memicu kemarahan gelap mata sang suami.
Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara layak di kampung halamannya.
Penegakan hukum secara transparan dipastikan tetap berjalan demi memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan.