Majelis Hakim Soroti Ketidakhadiran Saksi Kunci di Pengadilan Jakarta

Senin, 27 April 2026 | 20:39:20 WIB
Majelis Hakim Soroti Ketidakhadiran Saksi Kunci

JAKARTA – Jalannya persidangan menjadi tersendidat setelah Majelis Hakim soroti ketidakhadiran saksi kunci kasus Kacab Bank Jakarta yang dijadwalkan memberi keterangan hari ini.

Ketidakhadiran figur penting tersebut membuat agenda pemeriksaan fakta yang telah disusun rapi oleh tim jaksa penuntut umum harus mengalami penjadwalan ulang.

"Kami sangat menyayangkan dan Majelis Hakim soroti ketidakhadiran saksi kunci kasus Kacab Bank Jakarta karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Senin (27/4/2026).

Padahal, kehadiran saksi tersebut diharapkan mampu membongkar aliran dana mencurigakan yang melibatkan mantan pimpinan cabang institusi keuangan tersebut.

Pihak pengadilan memberikan peringatan keras kepada jaksa agar memastikan kehadiran yang bersangkutan pada persidangan pekan depan tanpa alasan apa pun.

Majelis hakim berpendapat bahwa kepatuhan terhadap panggilan pengadilan merupakan kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan oleh setiap warga negara.

Kendala teknis seperti ini dikhawatirkan akan memperlama proses hukum yang seharusnya bisa diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien.

Kuasa hukum terdakwa pun menyatakan keberatan atas penundaan ini karena dianggap memperlambat status kepastian hukum bagi klien mereka.

"Kami memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemanggilan secara paksa jika pada agenda berikutnya saksi tetap tidak kooperatif," tegas Ketua Majelis Hakim, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Senin (27/4/2026).

Persidangan yang berlangsung di Jakarta Selatan ini menarik perhatian banyak pihak mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, posisi saksi kunci masih terus dipantau guna memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar yang mencoba menghambat jalannya peradilan.

Majelis hakim menegaskan bahwa transparansi dan keadilan harus tetap dijunjung tinggi meskipun terdapat berbagai hambatan dalam proses pengumpulan keterangan.

Tags

Terkini