JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian segera berantas miras oplosan yang picu kriminalitas di NTT demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat lokal.
Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka kekerasan di jalanan yang sering kali bermula dari konsumsi alkohol tidak berizin secara berlebihan.
"Kami meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas dan berantas miras oplosan yang picu kriminalitas di NTT, karena dampaknya sudah sangat meresahkan," ujar Benny K. Harman, sebagaimana dilansir dari fraksigerindra.id, Senin (27/4/2026).
Politisi tersebut menyoroti bagaimana peredaran minuman ilegal ini menjadi pemicu utama terjadinya perkelahian antarwarga di berbagai wilayah Nusa Tenggara Timur.
Peredaran produk cair berbahaya ini sering kali luput dari pantauan ketat sehingga mudah diakses oleh berbagai lapisan umur masyarakat.
Benny K. Harman berpendapat bahwa kepolisian daerah harus melakukan operasi rutin di titik-titik yang dicurigai sebagai tempat produksi maupun distribusi besar.
Kekhawatiran muncul karena komposisi bahan kimia dalam minuman tersebut sering kali berujung pada kematian tragis bagi yang mengonsumsinya.
Keamanan di wilayah hukum NTT perlu diprioritaskan dengan cara memutus rantai pasokan bahan baku minuman mematikan tersebut dari hulunya.
"Jangan ada pembiaran terhadap produsen maupun penjual, segera berantas miras oplosan yang picu kriminalitas di NTT agar situasi daerah tetap kondusif," tegas Benny K. Harman, sebagaimana dilansir dari fraksigerindra.id, Senin (27/4/2026).
Masyarakat juga diajak untuk aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait perdagangan minuman ilegal di lingkungan mereka.
Legislator ini percaya bahwa tanpa tindakan lapangan yang nyata, potensi gangguan keamanan akan terus menghantui kedamaian warga setiap malamnya.
Sanksi pidana berat perlu diterapkan sebagai peringatan bagi siapa pun yang nekat membahayakan nyawa orang lain demi keuntungan materi semata.