SURAKARTA – Polemik suksesi Keraton Surakarta memanas setelah PB XIV Purbaya gugat Menbud Fadli Zon ke PTUN Jakarta terkait pembatalan surat keputusan penetapan dirinya.
Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi internal gagal mencapai kesepakatan mengenai legitimasi kepemimpinan di Kasunanan Surakarta.
Kuasa hukum KGPAA Purbaya, KPAA Ferry Firman Nurwahyu, mengonfirmasi bahwa pendaftaran gugatan dilakukan untuk mengembalikan hak kliennya sebagai ahli waris sah.
"Gugatan sudah kami daftarkan ke PTUN Jakarta pada hari ini, sasarannya adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Kebudayaan," ujar Ferry Firman Nurwahyu, sebagaimana dilansir dari detik.com, Sabtu (25/4/2026).
Konflik ini bermula saat kebijakan baru dari kementerian dianggap menganulir ketetapan yang sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Ferry Firman Nurwahyu berpendapat bahwa tindakan pemerintah tersebut merupakan bentuk intervensi administratif yang mengabaikan kedaulatan adat keraton.
Pihak penggugat menilai adanya cacat prosedural dalam proses terbitnya pencabutan status tersebut oleh kementerian terkait.
"Klien kami merasa hak-haknya dilanggar secara administratif, sehingga jalur hukum adalah satu-satunya cara untuk membuktikan kebenaran," kata Ferry Firman Nurwahyu, mengutip dari detik.com, Sabtu (25/4/2026).
Proses pendaftaran perkara ini tercatat dengan nomor registrasi yang kini sedang menunggu jadwal sidang perdana.
Hingga saat ini, pihak kementerian belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi materi gugatan yang dilayangkan oleh pihak Purbaya.
Dukungan dari beberapa elemen abdi dalem terus mengalir di area sekitar keraton guna menjaga kondusivitas selama proses hukum berlangsung.
Kejelasan status hukum ini sangat krusial bagi kelangsungan upacara-upacara adat yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Publik menunggu hasil pembuktian di pengadilan untuk melihat akhir dari sengketa yang melibatkan otoritas kebudayaan nasional ini.