SURABAYA - Sebanyak 19 pegawai ESDM Jatim kembalikan uang pungli izin tambang ke Kejati Jatim sebagai bagian dari proses hukum dugaan korupsi yang tengah berjalan.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terus mendalami aliran dana yang masuk ke kantong para abdi negara tersebut.
Uang yang diserahkan kembali ini merupakan hasil dari praktik pungutan tidak resmi dalam pengurusan dokumen perizinan sektor pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto menjelaskan bahwa total uang yang telah dikembalikan mencapai angka ratusan juta rupiah dari para terperiksa.
"Sebanyak 19 orang pegawai Dinas ESDM Jatim telah mengembalikan uang yang diduga hasil pungutan liar terkait perizinan pertambangan kepada penyidik," ujar Windhu, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Jumat 24 April 2026.
Meskipun terdapat itikad pengembalian dana, langkah tersebut dipastikan tidak serta merta menghapus unsur pidana yang sedang diproses.
Tim penyidik masih fokus melakukan sinkronisasi data antara jumlah uang yang dikembalikan dengan total kerugian negara yang ditimbulkan.
Windhu Sugiarto menegaskan bahwa status hukum dari belasan pegawai tersebut akan ditentukan setelah gelar perkara dilakukan oleh tim internal kejaksaan.
"Uang pengembalian tersebut kini statusnya disita dan dititipkan di rekening barang bukti Kejati Jatim untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti," kata Windhu, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Jumat 24 April 2026.
Pihak kejaksaan meyakini bahwa pola pungutan ini terjadi secara sistematis melibatkan oknum di berbagai tingkatan jabatan.
Pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari pihak swasta atau pemilik tambang juga dijadwalkan guna melengkapi berkas perkara.
Diharapkan langkah tegas ini memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola birokrasi di lingkungan pemerintahan provinsi.