Korupsi Dana Nasabah Rp 863 Juta di Karangasem Seret Pegawai Bank

Jumat, 17 April 2026 | 23:42:22 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana Nasabah

JAKARTA - Kasus korupsi dana nasabah Rp 863 juta menyeret pegawai bank BUMN di Karangasem. Jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan penjara dan denda besar.

Korupsi Dana Nasabah Rp 863 Juta: Pegawai Bank BUMN di Karangasem Dituntut Hukuman Penjara

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan oknum pegawai bank milik pemerintah di wilayah Karangasem, Bali, kini memasuki babak krusial.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana milik puluhan nasabah. 

Kasus ini menjadi sorotan karena mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan plat merah.

Terdakwa yang merupakan mantan mantri atau tenaga pemasar di bank tersebut diduga kuat melakukan manipulasi terhadap sistem perbankan untuk memperkaya diri sendiri.

 Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni sebesar 863.000.000.

 JPU dalam persidangan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta merugikan keuangan negara secara langsung melalui instansi perbankan tempatnya bekerja.

Detail Penyelewengan dan Modus Operandi Terdakwa

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa menggunakan posisinya untuk mengakses data-data sensitif milik nasabah.

 Penyelewengan ini tidak dilakukan dalam satu waktu, melainkan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu agar tidak mudah terdeteksi oleh sistem audit internal bank. 

Modus yang digunakan tergolong sangat rapi namun merugikan banyak pihak, terutama masyarakat di pelosok Karangasem.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa melakukan beberapa langkah manipulatif sebagai berikut:

Penarikan Dana Tanpa Seizin Nasabah: melakukan transaksi penarikan uang dari rekening tabungan nasabah yang kurang aktif dengan cara memalsukan tanda tangan pada slip penarikan.

Penggelapan Uang Setoran Pelunasan Kredit: menerima uang pelunasan pinjaman dari debitur namun tidak menyetorkannya ke sistem bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Manipulasi Data Kredit Fiktif: mengajukan pinjaman atas nama nasabah tertentu tanpa sepengetahuan pemilik nama, sehingga dana pencairan masuk ke kantong pribadi terdakwa.

Tuntutan Pidana dan Denda dari Jaksa Penuntut Umum

Melihat beratnya dampak yang ditimbulkan, JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa.

 Dalam tuntutannya, jaksa memohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. 

Selain hukuman fisik, terdakwa juga dibebankan denda sebesar 200.000.000 subsidair beberapa bulan kurungan jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah tindakan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang berupaya meningkatkan literasi keuangan di daerah pedesaan. 

Tindakan korupsi dana nasabah Rp 863 juta ini dianggap sebagai penghambat program pemulihan ekonomi karena menurunkan kepercayaan warga untuk menabung di bank resmi. 

Di sisi lain, hal yang meringankan hanyalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kewajiban Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara

Selain tuntutan penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian yang dialami bank, yakni 863.000.000. 

Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kerugian tersebut.

 Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa negara tidak merugi akibat perilaku menyimpang oknum pegawai tersebut. 

Pihak bank BUMN terkait juga dikabarkan telah melakukan pembenahan sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. 

Nasabah yang menjadi korban juga terus dipantau hak-haknya agar mendapatkan kepastian mengenai nasib uang mereka yang telah dikorupsi.

Kesimpulan

Kasus korupsi dana nasabah Rp 863 juta di Karangasem ini menjadi pengingat keras bagi institusi keuangan untuk memperketat pengawasan terhadap pegawainya. 

Tuntutan hukuman penjara 5 tahun dan kewajiban mengembalikan seluruh kerugian negara diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tipikor di sektor perbankan. 

Kini, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar yang akan memutus perkara ini dalam waktu dekat.

Tags

Terkini