JAKARTA - Perubahan dalam sistem mata uang merupakan hal yang wajar dilakukan oleh bank sentral suatu negara. Langkah ini biasanya bertujuan untuk menjaga kualitas uang yang beredar, meningkatkan keamanan transaksi, serta memastikan sistem pembayaran tetap efisien dan terpercaya bagi masyarakat.
Di Indonesia, proses pencabutan dan penarikan uang rupiah lama dilakukan secara bertahap oleh bank sentral. Kebijakan tersebut umumnya menyasar uang dengan tahun emisi lama yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan standar keamanan atau kondisi fisik peredaran uang saat ini.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang lama yang telah dicabut dari peredaran. Meskipun tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, uang tersebut masih dapat ditukar dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk memudahkan proses penukaran, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia, baik secara langsung di kantor bank sentral maupun melalui fasilitas pemesanan secara daring. Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah melalui situs resmi penukaran uang di pintar.bi.go.id.
Kebijakan Pencabutan Uang Rupiah Lama Oleh Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang rupiah lama dari peredaran. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai uang dengan tahun emisi lama yang diterbitkan sejak dekade 1960-an hingga 1999.
Mengacu pada informasi resmi BI, bank sentral mencabut dan menarik peredaran uang pecahan tahun emisi 1960-an hingga 1999. Meskipun telah dicabut dari peredaran, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut.
Proses penukaran dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan uang tersebut ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat yang masih menyimpan uang lama untuk menukarkannya.
"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan," tulis BI.
Penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia maupun bank umum di seluruh wilayah Indonesia. Namun, setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan, uang tersebut tidak lagi dapat ditukar.
Daftar Uang Kertas Yang Dicabut Dari Peredaran
Bank Indonesia juga merilis sejumlah daftar uang kertas yang telah dicabut dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Beberapa di antaranya merupakan uang kertas yang diterbitkan pada dekade 1980-an.
Berikut daftar uang kertas yang sudah tidak berlaku:
Rp 100 (Emisi 1984) – batas penukaran 24 September 2028
Rp 10.000 (Emisi 1985) – batas penukaran 24 September 2028
Rp 5.000 (Emisi 1986) – batas penukaran 24 September 2028
Rp 1.000 (Emisi 1987) – batas penukaran 24 September 2028
Rp 500 (Emisi 1988) – batas penukaran 24 September 2028
Selain itu, terdapat pula seri Dwikora yang termasuk dalam daftar uang yang telah dicabut dari peredaran. Seri ini merupakan uang dengan nominal kecil yang diterbitkan pada tahun 1964.
Seri Dwikora meliputi beberapa pecahan sebagai berikut:
Rp 0,05 (1964) – batas 14 November 2029
Rp 0,10 (1964) – batas 14 November 2029
Rp 0,25 (1964) – batas 14 November 2029
Rp 0,50 (1964) – batas 14 November 2029
Daftar tersebut menunjukkan bahwa sebagian uang lama masih memiliki waktu penukaran yang cukup panjang sebelum benar-benar tidak dapat ditukar lagi.
Daftar Uang Logam Dan Uang Rupiah Khusus
Selain uang kertas, Bank Indonesia juga mencabut sejumlah uang logam dari peredaran. Uang logam tersebut berasal dari berbagai tahun emisi yang sudah cukup lama.
Berikut daftar uang logam yang dicabut:
Rp 2 (1970) – batas 14 November 2029
Rp 10 (1971, 1974, 1979) – batas 14 November 2029
Selain uang logam, terdapat pula beberapa uang rupiah khusus (URK) yang masuk dalam daftar pencabutan. Uang jenis ini biasanya diterbitkan untuk memperingati peristiwa tertentu atau tujuan khusus.
Beberapa di antaranya adalah:
Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970): berbagai pecahan – batas 29 Agustus 2031
Seri Cagar Alam (1974 & 1987) – batas 29 Agustus 2031
Seri Save The Children (1990) – batas 29 Agustus 2031
Seri Perjuangan Angkatan ‘45 (1990) – batas 29 Agustus 2031
Selain itu terdapat pula beberapa pecahan lain yang memiliki batas penukaran berbeda, antara lain:
Rp 500 (1991 & 1997) – batas 1 Desember 2033
Rp 1.000 (1993) – batas 1 Desember 2033
URK 50 Tahun RI (1995) – batas 30 Agustus 2032
URK For The Children Of The World (1999) – batas 31 Januari 2035
Daftar tersebut menunjukkan bahwa berbagai jenis uang lama, baik kertas, logam, maupun uang rupiah khusus, memiliki masa penukaran yang berbeda-beda.
Cara Tukar Uang Lama Melalui Layanan Pintar BI
Untuk memudahkan masyarakat, Bank Indonesia menyediakan fasilitas pemesanan penukaran uang secara online melalui situs pintar.bi.go.id. Layanan ini membantu masyarakat menentukan jadwal dan lokasi penukaran sebelum datang langsung ke tempat yang dipilih.
Berikut langkah-langkah penukaran uang lama melalui situs tersebut:
1. Buka situs pintar.bi.go.id
2. Pilih menu penukaran uang yang dicabut
3. Tentukan provinsi dan lokasi penukaran
4. Pilih tanggal penukaran
5. Klik pesan
Melalui proses tersebut, masyarakat dapat memilih lokasi penukaran yang tersedia sesuai dengan wilayah masing-masing. Sistem ini juga membantu mengatur antrean agar proses penukaran berjalan lebih tertib.
Meski pendaftaran dilakukan secara online, proses penukaran uang tetap harus dilakukan secara langsung di lokasi yang telah dipilih sebelumnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses penukaran dapat berjalan lancar.
Dengan adanya fasilitas tersebut, Bank Indonesia berharap masyarakat dapat segera menukarkan uang lama yang telah dicabut dari peredaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Langkah ini penting agar uang tersebut tidak kehilangan nilai tukarnya setelah masa penukaran berakhir.