SPT 2025 Sudah 11 Juta Lapor Begini Cara Coretax DJP

Jumat, 10 April 2026 | 12:21:55 WIB
SPT 2025 Sudah 11 Juta Lapor Begini Cara Coretax DJP

JAKARTA - Kepatuhan masyarakat dalam melaporkan pajak tahunan terus menunjukkan perkembangan positif. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025 hingga awal 2026.

Pelaporan pajak tahunan merupakan salah satu kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai penghasilan dan kewajiban perpajakan masyarakat dalam satu tahun pajak.

Seiring dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan. Salah satu inovasi yang kini mulai digunakan secara luas adalah sistem Coretax DJP yang menjadi platform baru dalam pengelolaan administrasi pajak secara digital.

Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami proses aktivasi akun hingga langkah-langkah pelaporan SPT melalui sistem tersebut agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan baik.

Perkembangan Pelaporan SPT Tahunan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah mencapai lebih dari sebelas juta laporan hingga awal April 2026.

DIberitakan Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 10.979.585 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah dilaporkan hingga 8 April 2026 pukul 24.00 WIB untuk Tahun Pajak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi.

“Capaian ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 9.562.253 SPT, disusul orang pribadi non-karyawan sebanyak 1.162.361 SPT,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/4/2026).

Berikut rincian jumlah pelaporan SPT:

Wajib pajak orang pribadi karyawan: 9.562.253 SPT

Wajib pajak orang pribadi non-karyawan: 1.162.361 SPT

Wajib pajak badan (rupiah): 252.361 SPT

Wajib pajak badan (dollar AS): 182 SPT

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat:

2.396 SPT (rupiah)

32 SPT (dollar AS)

Perkembangan Aktivasi Sistem Coretax DJP

Selain meningkatnya pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat perkembangan signifikan pada aktivasi sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax DJP.

Hingga 8 April 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 17.855.749 akun.

Rinciannya sebagai berikut:

Wajib pajak orang pribadi: 16.778.906 akun

Wajib pajak badan: 985.874 akun

Instansi pemerintah: 90.742 akun

Pelaku PMSE: 227 akun

Capaian tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem perpajakan digital yang dikembangkan oleh pemerintah.

DJP terus mendorong masyarakat untuk segera mengaktivasi akun Coretax serta melaporkan SPT Tahunan melalui sistem tersebut. Dengan sistem yang terintegrasi, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Mulai tahun 2026, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk berbagai administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak yang belum mengaktivasi akun Coretax, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”.

3. Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.

4. Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.

5. Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.

6. Setelah itu, buka kotak masuk email Anda dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan.

7. Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang akan digunakan dalam proses administrasi perpajakan.

Berikut cara membuat kode otorisasi DJP:

1. Akses menu “Portal Saya” submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

2. Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan buat passphrase.

3. Ceklis pada “Pernyataan*” dan klik “Simpan”.

Panduan Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax

Setelah akun aktif dan kode otorisasi dibuat, wajib pajak dapat melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Berikut langkah-langkah pelaporannya:

1. Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.

2. Kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.

3. Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.

4. Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.

5. Setelah itu, untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.

6. Maka akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.

7. Untuk mengisi SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.

Setelah konsep SPT terbuka, wajib pajak akan diminta menjawab berbagai pertanyaan dalam formulir Induk SPT yang akan menentukan apakah perlu mengisi lampiran tambahan atau tidak.

Sebagai contoh, untuk wajib pajak karyawan yang hanya memiliki satu sumber penghasilan dari pemberi kerja, pengisian dimulai dengan menjawab pertanyaan mengenai sumber penghasilan serta metode pembukuan.

Pada bagian identitas wajib pajak, sebagian besar data biasanya sudah terisi secara otomatis melalui sistem prepopulated sehingga tidak perlu diisi ulang.

Selanjutnya wajib pajak dapat mengisi lampiran terkait penghasilan, bukti potong pajak, hingga daftar harta dan utang jika ada. Data tersebut biasanya dapat disesuaikan dengan dokumen bukti potong yang diterima dari pemberi kerja.

Setelah seluruh data terisi dengan benar, langkah terakhir adalah melaporkan SPT dengan menekan tombol “Bayar dan Lapor”.

Kemudian pilih “Kode Otorisasi DJP” pada penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya. Setelah itu klik “Simpan” dan lanjutkan dengan memilih “Konfirmasi Tanda Tangan”.

SPT yang telah berhasil dilaporkan dapat dilihat pada menu “SPT Dilaporkan”. Pada menu tersebut, wajib pajak juga dapat mengunduh bukti penerimaan surat serta melihat kembali isi laporan SPT yang telah disampaikan.

Terkini