JAKARTA - Restrukturisasi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat industri keuangan nasional.
Salah satu langkah terbaru datang dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang memutuskan melepas kepemilikan bisnis manajer investasinya kepada PT Danantara Asset Management. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari strategi besar konsolidasi sektor pengelolaan investasi yang tengah dibangun pemerintah.
Melalui langkah tersebut, BRI melakukan pengalihan kepemilikan entitas anak usaha dan cucu usaha yang bergerak di bidang manajemen investasi. Kedua perusahaan tersebut adalah PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) dan PT PNM Investment Management (PNM-IM).
Proses pengalihan ini dilakukan kepada PT Danantara Asset Management (DAM) yang akan berperan sebagai entitas pengelola aset dalam ekosistem baru yang lebih terintegrasi.
Langkah strategis ini tidak hanya berkaitan dengan restrukturisasi internal perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembentukan perusahaan pengelola investasi nasional yang lebih kuat dan kompetitif.
Dengan konsolidasi ini, diharapkan pengelolaan investasi di lingkungan BUMN dapat semakin terkoordinasi dan mampu menciptakan nilai ekonomi yang lebih besar.
Strategi Konsolidasi Manajer Investasi BUMN
Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) melakukan langkah strategis melalui pengalihan kepemilikan atas entitas anak usaha dan cucu usaha di bidang manajemen investasi, yaitu PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) dan PT PNM Investment Management (PNM-IM), kepada PT Danantara Asset Management (DAM).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi konsolidasi yang dijalankan Danantara di sektor pengelolaan investasi nasional.
Hal tersebut tercantum dalam Keterbukaan Informasi yang diterbitkan Perseroan pada 2 April 2026, transaksi dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) pada tanggal 1 April 2026.
Corporate Secretary BRI Dhanny mengungkapkan pengalihan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM merupakan bagian dari upaya konsolidasi dalam ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Inisiatif ini dibuat untuk mendukung terbentuknya perusahaan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berdaya saing, serta mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial sejalan dengan agenda jangka panjang Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (10/4/2026).
Rincian Transaksi Pengalihan Saham
Dalam transaksi tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan PT Danantara Asset Management (DAM) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dalam rangka rencana pembelian sebanyak 19.500.000 saham BRI MI yang dimiliki BRI, sehingga mengakibatkan pengambilalihan atas BRI MI.
Nilai transaksi pengalihan saham BRI MI ini sebesar Rp975 miliar untuk saham sebanyak 19,5 juta saham. Jumlah saham tersebut setara dengan 65% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor BRI-MI.
Sementara itu, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), selaku perusahaan terkendali dari BRI, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dengan PT Danantara Asset Management dalam rangka rencana pembelian sebanyak 109.999 saham PNM-IM yang dimiliki PNM, sehingga mengakibatkan pengambilalihan atas PNM-IM.
Jumlah saham sebanyak 109.999 saham setara dengan 99,999% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor yang dikeluarkan oleh PNM-IM. Adapun nilai transaksi sebesar Rp345 miliar.
Langkah pengambilalihan ini menjadi bagian dari proses integrasi bisnis pengelolaan investasi yang diharapkan dapat memperkuat struktur industri pengelolaan aset nasional.
Target Pembentukan Perusahaan Manajemen Aset Berdaya Saing
PT Danantara Asset Management (DAM) selaku holding operasional bermaksud untuk menciptakan perusahaan aset manajemen yang akan menjadi champion dengan daya saing yang kuat melalui inovasi produk dan layanan, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh stakeholders.
Transaksi afiliasi ini diharapkan akan meningkatkan potensi sinergi bisnis dan melengkapi kapabilitas yang ada, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan optimal.
Dengan bergabungnya berbagai entitas pengelola investasi ke dalam satu ekosistem, perusahaan diharapkan mampu mengembangkan produk investasi yang lebih inovatif sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.
Selain itu, konsolidasi ini juga diyakini dapat memperkuat posisi industri pengelolaan aset nasional agar lebih kompetitif di tingkat regional maupun global.
Kepatuhan Regulasi dan Harapan Penguatan Industri Keuangan
Terkait tata kelola, pelaksanaan transaksi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Sebagai manajemen investasi, entitas tersebut menjalankan kegiatan usaha berupa pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah dan/atau pengelolaan portofolio investasi kolektif bagi sekelompok nasabah.
Kegiatan tersebut tidak mencakup pengelolaan dana perusahaan asuransi, dana pensiun, maupun bank yang melakukan pengelolaan investasinya sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Dhanny, langkah konsolidasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif tidak hanya bagi perusahaan dan pemegang saham, tetapi juga bagi perkembangan industri keuangan nasional secara keseluruhan.
“Ke depan, langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan dan pemegang saham, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat ekosistem industri keuangan nasional serta menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan,” pungkas Dhanny.
Melalui proses integrasi tersebut, sektor pengelolaan investasi diharapkan dapat berkembang lebih solid dan mampu mendukung agenda pembangunan ekonomi nasional dalam jangka panjang.