Menhub Modifikasi WFH ASN Demi Layanan Transportasi Tetap Optimal

Jumat, 10 April 2026 | 10:25:10 WIB
Menhub Modifikasi WFH ASN Demi Layanan Transportasi Tetap Optimal

JAKARTA - Kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara mulai diterapkan pemerintah sebagai bagian dari upaya efisiensi nasional. Namun, sektor transportasi memiliki karakter pelayanan yang berbeda karena harus tetap beroperasi setiap hari. 

Kondisi inilah yang membuat Dudy Purwagandhi mengambil langkah penyesuaian terhadap kebijakan work from home bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Alih-alih menerapkan kebijakan bekerja dari rumah setiap Jumat secara penuh, Kementerian Perhubungan memilih skema berbeda dengan membatasi jumlah pegawai yang masuk kantor setiap hari. Langkah ini dilakukan agar layanan transportasi publik tetap berjalan normal tanpa mengganggu operasional yang bersifat vital bagi masyarakat.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi bentuk adaptasi kebijakan kerja fleksibel di sektor pelayanan publik yang tidak bisa berhenti beroperasi, terutama pada bidang transportasi yang menopang mobilitas masyarakat setiap hari.

Penyesuaian Kebijakan WFH di Lingkungan Kemenhub

Menteri Perhubungan menjelaskan bahwa instansinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti kebijakan WFH setiap Jumat karena karakter tugas yang berbeda dibandingkan kementerian lain. Layanan transportasi publik membutuhkan koordinasi serta pengawasan yang berlangsung sepanjang waktu.

Karena itu, Kementerian Perhubungan memilih pendekatan alternatif dengan mengurangi jumlah pegawai yang bekerja di kantor setiap hari. Sistem ini memungkinkan pelayanan tetap berjalan tanpa harus menghentikan aktivitas operasional pada hari tertentu.

"Nah, kalau kami agak sedikit dimodifikasi karena kita melayani transportasi publik, jadi kita enggak libur hari Jumat. Tapi yang masuk itu kita kurangi setiap harinya. Kita sampai 40 persen setiap harinya," ujar Dudy.

Dengan skema ini, pegawai tidak diwajibkan masuk kantor secara bersamaan setiap hari. Sebagian bekerja dari kantor sementara sebagian lainnya menjalankan tugas secara fleksibel sesuai jadwal yang telah diatur oleh instansi.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebijakan efisiensi pemerintah dengan kebutuhan operasional sektor transportasi yang tidak dapat dihentikan.

Sistem Kehadiran Bergantian bagi Pegawai

Penyesuaian pola kerja ini diterapkan melalui mekanisme kerja bergantian atau shifting. Sistem tersebut memungkinkan setiap pegawai tetap mendapatkan porsi kerja yang adil sekaligus memastikan operasional kementerian tetap berjalan.

Di kantor pusat Kementerian Perhubungan sendiri tercatat terdapat sekitar 5.000 pegawai. Dengan kebijakan pembatasan kehadiran sebesar 40 persen setiap hari, berarti hanya sekitar 2.000 pegawai yang hadir secara fisik di kantor pada waktu tertentu.

Pegawai yang bekerja di kantor akan bergantian dengan pegawai lainnya yang menjalankan tugas secara fleksibel. Dengan pola seperti ini, aktivitas pelayanan publik di sektor transportasi tetap dapat berlangsung tanpa hambatan.

Selain menjaga kelancaran layanan, sistem kerja bergantian juga dinilai mampu membantu mengurangi kepadatan aktivitas perkantoran. Pengurangan jumlah pegawai yang hadir secara bersamaan dapat meningkatkan efisiensi ruang kerja serta mendukung penerapan kebijakan kerja fleksibel pemerintah.

Model pengaturan kerja tersebut sekaligus menjadi solusi agar kebijakan nasional tetap dapat dijalankan tanpa mengganggu tugas utama kementerian yang bersifat strategis.

Fleksibilitas Aturan dari Pemerintah Pusat

Penyesuaian kebijakan WFH yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat. Dalam kebijakan yang diumumkan sebelumnya, setiap kementerian dan lembaga diberikan ruang untuk menyesuaikan pola kerja sesuai karakter tugas masing-masing.

Fleksibilitas ini diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar setiap instansi dapat mengatur sistem kerja yang paling efektif tanpa mengganggu layanan publik.

Menurut Dudy, sektor transportasi tidak memungkinkan untuk menghentikan operasional pada hari tertentu, termasuk pada hari Jumat yang sering kali menjadi waktu dengan mobilitas masyarakat cukup tinggi.

"Karena kami melayani transportasi, kan kita nggak mungkin libur juga hari Jumat. Jadi, akhirnya kita berlakukan pengurangan (pegawai yang masuk) di setiap harinya," jelas Menhub.

Dengan fleksibilitas yang diberikan pemerintah pusat, setiap kementerian dapat menyusun kebijakan internal yang tetap sejalan dengan tujuan efisiensi nasional.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa kebijakan kerja fleksibel tidak harus diterapkan secara seragam, melainkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik di masing-masing sektor.

Dampak Kebijakan terhadap Efisiensi dan Mobilitas

Selain menjaga kelancaran layanan transportasi, penyesuaian kebijakan kerja ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap upaya efisiensi nasional. Salah satu manfaat yang diharapkan adalah penurunan mobilitas harian pegawai pemerintah.

Dengan berkurangnya jumlah pegawai yang datang ke kantor setiap hari, penggunaan kendaraan pribadi maupun transportasi umum diperkirakan ikut menurun. Kondisi ini diharapkan mampu membantu mengurangi konsumsi bahan bakar minyak.

Menurut Menteri Perhubungan, pengurangan mobilitas harian ASN juga dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di kawasan perkotaan seperti Jakarta yang dikenal memiliki tingkat kemacetan cukup tinggi.

"Jadi kita berlakukan, supaya hari ini misalnya 40 persen (yang masuk). Ganti-gantian. Tapi minimal kita kurangilah setiap harinya," kata Dudy.

Selain berdampak pada efisiensi energi, penurunan mobilitas juga diharapkan berkontribusi terhadap perbaikan kualitas udara di kawasan perkotaan. Berkurangnya kendaraan di jalan dapat membantu menekan tingkat polusi udara yang sering menjadi perhatian masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN pusat dan daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan tersebut bertujuan mendukung efisiensi nasional dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan sekali.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap pola kerja baru ini mampu menciptakan sistem kerja yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Terkini