JAKARTA - Di tengah pergerakan harga komoditas yang kerap berubah cepat, harga emas Antam pada perdagangan hari ini justru menunjukkan kestabilan.
Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri bagi pelaku pasar maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.
Saat banyak investor menunggu arah pergerakan baru, harga emas Antam pada Kamis, 9 April 2026, tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya.
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, sekitar pukul 07.45 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp 2.900.000 per gram.
Nilai tersebut masih sama dengan harga pada perdagangan kemarin. Sementara itu, harga buyback emas Antam juga terpantau tetap, yakni di level Rp 2.664.000 per gram.
Buyback sendiri merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan ke Antam. Dengan posisi harga yang tidak berubah, pasar menilai pergerakan emas saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi.
Meski stabil, informasi harga harian tetap penting diperhatikan, terutama bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas dalam waktu dekat.
Selain harga jual dan buyback, emas batangan Antam juga tersedia dalam banyak pilihan ukuran. Mulai dari pecahan kecil 0,5 gram hingga ukuran besar 1.000 gram atau 1 kilogram.
Ragam pilihan ini memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk menyesuaikan investasi sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Bertahan Stabil
Harga emas Antam hari ini, Kamis, terpantau stabil dibandingkan perdagangan kemarin. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, sekitar pukul 07.45 WIB, harga emas Antam 1 gram berada di level Rp 2.900.000 per gram, atau masih sama dengan hari sebelumnya.
Sementara itu, harga buyback emas Antam tetap berada di level Rp 2.664.000 per gram. Buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangan ke Antam.
Stabilnya harga ini memberi gambaran bahwa belum ada tekanan besar yang mendorong kenaikan ataupun penurunan harga emas Antam pada awal perdagangan hari ini.
Bagi investor jangka panjang, kondisi seperti ini sering dianggap sebagai momen untuk mencermati peluang akumulasi. Sementara bagi investor jangka pendek, kestabilan harga bisa menjadi sinyal untuk menunggu pergerakan berikutnya.
Meski demikian, harga emas di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB. Karena itu, masyarakat tetap perlu memantau pembaruan harga apabila ingin mendapatkan angka paling mutakhir sebelum bertransaksi.
Rincian Harga Emas Antam Dalam Berbagai Ukuran
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). Ragam pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan investasi dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Berikut daftar harga emas Antam logam mulia hari ini, Kamis (9/4/2026):
1. 0,5 gram: Rp 1.500.000
2. 1 gram: Rp 2.900.000
3. 2 gram: Rp 5.740.000
4. 3 gram: Rp 8.585.000
5. 5 gram: Rp 14.275.000
6. 10 gram: Rp 28.495.000
7. 25 gram: Rp 71.112.000
8. 50 gram: Rp 142.145.000
9. 100 gram: Rp 284.212.000
10. 250 gram: Rp 710.265.000
11. 500 gram: Rp 1.420.320.000
12. 1.000 gram (1 kg): Rp 2.840.600.000
Daftar harga tersebut menunjukkan bahwa emas Antam tetap menawarkan pilihan investasi dari nominal yang relatif terjangkau hingga nominal besar untuk kebutuhan investasi skala tinggi. Dengan variasi ukuran ini, masyarakat bisa lebih fleksibel dalam mengatur strategi pembelian, baik untuk tabungan jangka panjang maupun diversifikasi aset.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Perlu Diperhatikan
Selain memantau harga, pembeli emas Antam juga perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan pajak.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak. Ketentuan ini penting dipahami agar masyarakat tidak hanya fokus pada harga jual emas, tetapi juga memperhitungkan biaya tambahan saat melakukan transaksi.
Dalam praktiknya, keberadaan pajak pembelian ini dapat memengaruhi total dana yang harus disiapkan, terutama jika membeli emas dalam jumlah besar.
Karena itu, investor pemula maupun investor berpengalaman sebaiknya menghitung total biaya secara menyeluruh sebelum melakukan pembelian.
Aturan Pajak Buyback Juga Memengaruhi Nilai Penjualan
Tidak hanya saat membeli, penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk juga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, tarif pajak akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Adapun tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. 1,5 persen bagi pemilik NPWP
2. 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai transaksi. Artinya, nilai yang diterima penjual akan lebih rendah dari nominal bruto hasil penjualan karena sudah dikurangi pajak sesuai status kepemilikan NPWP.
Aturan ini penting menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat yang berencana mencairkan investasi emas dalam jumlah besar. Selisih harga jual, harga buyback, dan potongan pajak menjadi tiga komponen utama yang menentukan hasil akhir transaksi.
Itulah harga emas Antam logam mulia hari ini. Dengan harga yang masih stabil, investor memiliki waktu lebih longgar untuk mencermati pergerakan pasar.
Namun, karena harga emas di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB, masyarakat tetap disarankan untuk memantau pembaruan terbaru sebelum mengambil keputusan membeli atau menjual emas.