JAKARTA - Bagi masyarakat ibu kota yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor utama, layanan SIM keliling kembali hadir sebagai solusi praktis.
Pada Senin, 6 April 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan sejumlah titik layanan yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta untuk memudahkan akses publik.
Melalui informasi resmi yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya lewat akun X TMC, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kehadiran SIM keliling menjadi alternatif yang efisien, terutama bagi warga dengan mobilitas tinggi yang membutuhkan layanan cepat dalam mengurus administrasi berkendara.
Layanan SIM Keliling Permudah Akses Perpanjangan
Program SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan lokasi yang tersebar di berbagai titik strategis, warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan utama.
Layanan ini secara khusus diperuntukkan bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Artinya, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya belum habis dapat langsung memanfaatkan fasilitas ini tanpa prosedur yang rumit.
Selain itu, keberadaan layanan ini juga membantu mengurangi antrean di kantor Satpas, sehingga proses administrasi menjadi lebih tertib dan efisien. Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar tidak mengalami kendala saat masa berlaku SIM mendekati batas akhir.
Syarat dan Ketentuan Yang Harus Dipenuhi
Untuk mengakses layanan SIM keliling, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Dokumen utama yang harus dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku lengkap dengan salinannya.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengisi formulir permohonan yang tersedia di lokasi layanan. Tidak hanya itu, peserta juga harus mengikuti tes kesehatan yang dilakukan di tempat sebagai bagian dari prosedur administrasi.
Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan baru di Satpas, salah satunya di wilayah Jakarta Barat.
Ketentuan ini menjadi penting agar masyarakat tidak salah dalam memilih layanan, sehingga proses pengurusan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Biaya Perpanjangan Sesuai Ketentuan Resmi
Dalam hal biaya, perpanjangan SIM telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya yang dikenakan relatif terjangkau dan telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp80 ribu. Sementara itu, untuk SIM C, masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu. Tarif ini belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan yang dilakukan di lokasi layanan.
Dengan adanya ketentuan biaya yang jelas, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan dana yang diperlukan sebelum datang ke lokasi layanan. Transparansi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang akuntabel dan terpercaya.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Pada Senin, 6 April 2026, layanan SIM keliling tersedia di lima titik berbeda yang mencakup beberapa wilayah administratif di Jakarta. Lokasi-lokasi ini dipilih berdasarkan pertimbangan aksesibilitas dan kemudahan dijangkau oleh masyarakat.
1. Jakarta Timur di lobby depan Mall Grand Cakung
2. Jakarta Barat di lobby utama LTC Glodok
3. Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi
4. Jakarta Barat di lobby selatan Mall Ciputra
5. Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Dengan penyebaran lokasi tersebut, masyarakat di berbagai wilayah Jakarta memiliki lebih banyak pilihan untuk mengakses layanan ini tanpa harus berpindah jauh dari tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari.
Melalui penyediaan layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memperpanjang masa berlaku SIM tepat waktu. Selain sebagai dokumen legal berkendara, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara telah memenuhi syarat administratif dan kesehatan untuk berada di jalan raya.
Kemudahan akses, biaya yang terjangkau, serta proses yang relatif cepat menjadikan layanan ini sebagai solusi efektif dalam mendukung tertib berlalu lintas di ibu kota.