Komdigi Dorong Peran Orang Tua Sekolah Lindungi Anak Digital

Kamis, 12 Maret 2026 | 09:00:44 WIB
Komdigi Dorong Peran Orang Tua Sekolah Lindungi Anak Digital

JAKARTA - Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak dan remaja yang kini tumbuh bersama internet dan media sosial. 

Kondisi ini membuat ruang digital tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga tempat belajar, berinteraksi, hingga membentuk identitas diri. Namun di balik berbagai peluang tersebut, terdapat pula tantangan yang perlu diantisipasi bersama oleh keluarga, sekolah, dan pemerintah.

Kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di ruang digital menjadi alasan utama pemerintah terus mendorong literasi digital bagi masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan edukasi yang melibatkan berbagai elemen pendidikan dan komunitas agar pemahaman mengenai keamanan digital semakin luas.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi PP Tunas bertajuk Gerakan Edukasi Perlindungan Anak di Era Digital di Kota Medan, Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

Bimtek tersebut diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari pelajar, komunitas pendidikan, serta para guru dari berbagai sekolah di Medan. Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan berbagai materi mengenai kebijakan perlindungan anak di internet serta potensi risiko yang dapat muncul dari penggunaan teknologi secara tidak bijak.

Pentingnya Literasi Digital bagi Anak dan Remaja

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama keluarga dan lingkungan pendidikan.

“Di era digital saat ini, anak-anak tumbuh bersama teknologi. Karena itu tanggung jawab kita bukan hanya membatasi, tetapi juga membekali mereka dengan literasi digital yang kuat agar dapat menggunakan teknologi secara aman, sehat, dan produktif,” ujar Raline.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) merupakan langkah penting pemerintah untuk memastikan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda. Regulasi ini juga mendorong platform digital meningkatkan tanggung jawab dalam melindungi anak dari berbagai risiko di internet.

Raline mengibaratkan pembatasan akses media sosial bagi anak seperti anak yang baru belajar bersepeda. Mereka belum cukup lincah dan waspada untuk langsung berada di jalan raya yang ramai.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk memiliki akses ke ruang media sosial yang kompleks ini sekitar 16 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah mengambil langkah preventif untuk mencegah meningkatnya berbagai risiko di ruang digital. Survei menunjukkan sekitar 60 persen Generasi Z pernah melakukan pembelian online secara impulsif, sehingga rentan terhadap berbagai bentuk manipulasi digital.

Risiko Dunia Digital yang Mengintai Anak

Selain memberikan kemudahan, penggunaan internet dan media sosial juga menghadirkan berbagai risiko bagi anak dan remaja. Beberapa di antaranya adalah kecanduan digital, penipuan daring, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penyalahgunaan data pribadi.

“Internet memang memberikan banyak kemudahan dan peluang. Namun sejumlah negara Eropa mulai menyadari dampak negatifnya bagi tumbuh kembang anak. Indonesia patut berbangga karena menjadi salah satu negara pertama di Asia yang tegas membatasi akses tersebut melalui PP Tunas,” tambahnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan sekitar 46 persen anak usia dini telah mengakses internet. Hal ini menandakan bahwa ruang digital telah menjadi ruang tumbuh baru bagi generasi muda Indonesia.

Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan sekitar 22 persen pengguna internet pernah mengalami penipuan di ruang digital. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa edukasi mengenai keamanan digital perlu terus diperkuat.

Raline juga mengingatkan bahwa etika dan nilai moral yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari harus tetap dijaga ketika beraktivitas di internet.

“Bagaimana kita bersikap sehari-hari juga harus diterapkan di internet. Ada saringan moral, etika berkomunikasi, serta kesadaran sebagai pelajar ketika bermedia sosial,” ujarnya.

Pandangan Pelajar dan Guru tentang Kebijakan PP Tunas

Kegiatan edukasi ini juga memberikan ruang bagi para pelajar dan guru untuk menyampaikan pandangan mereka terkait kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Salah satu siswa SMK 7 Medan, Imam Haki Arbain, menilai kebijakan PP Tunas penting diterapkan karena remaja memiliki rasa ingin tahu yang besar, tetapi sering kali belum memahami risiko di balik penggunaan media sosial.

“Remaja biasanya hanya ingin tahu enaknya saja, tetapi belum sadar dengan risikonya,” kata Imam.

Sementara itu, guru SMK 7 Medan, Idola, menilai kebijakan tersebut memiliki dampak positif bagi perkembangan anak muda. Namun ia menyarankan agar pemerintah juga menyediakan alternatif kegiatan jika akses internet dan media sosial dibatasi.

“Untuk kebaikan anak muda tentu sangat baik. Namun sebaiknya juga ada solusi atau alternatif, misalnya platform khusus yang lebih aman bagi mereka,” ujarnya.

Pendapat dari pelajar dan guru tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan anak di dunia digital perlu diimbangi dengan pendekatan edukatif serta penyediaan ruang aktivitas yang positif bagi generasi muda.

Kolaborasi Semua Pihak Lindungi Anak di Ruang Digital

Dalam sesi diskusi, psikolog May Sarah, pegiat literasi digital Dinda Permatasari Harahap, serta sosiolog Camelia Nasution menyatakan dukungannya terhadap implementasi PP Tunas sebagai bagian dari gerakan literasi digital yang sehat.

Mereka menjelaskan bahwa perkembangan anak secara psikologis mencakup lima aspek penting, yaitu fisik-motorik, kognitif, sosial, emosi, dan bahasa. Seluruh aspek tersebut membutuhkan stimulasi nyata dari keluarga dan lingkungan, bukan dari paparan layar yang berlebihan.

Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, orang tua, sekolah, dan masyarakat menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak. Pembatasan waktu penggunaan internet perlu disertai dengan aktivitas alternatif yang mendukung perkembangan mereka.

Beberapa kegiatan yang dapat menjadi pilihan antara lain olahraga, pengembangan hobi, kegiatan seni, serta aktivitas sosial yang melibatkan interaksi langsung dengan lingkungan sekitar.

Melalui implementasi kebijakan Tunggu Anak Siap, pemerintah menekankan pentingnya membentuk generasi digital yang tidak hanya cakap menggunakan teknologi, tetapi juga memiliki etika, tanggung jawab, serta kesiapan mental ketika berinteraksi di ruang digital.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan generasi muda Indonesia mampu memanfaatkan teknologi secara bijak sekaligus terlindungi dari berbagai risiko yang muncul di era digital.

Terkini