JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aktivitas masyarakat di berbagai daerah biasanya mengalami peningkatan yang signifikan.
Pergerakan warga yang melakukan perjalanan mudik, kegiatan ekonomi yang meningkat, hingga berbagai agenda keagamaan membuat pemerintah daerah perlu memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Dalam situasi seperti ini, peran kepala daerah menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan serta memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Untuk menjaga kesiapan pemerintah daerah selama periode tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan khusus bagi para kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya kehadiran pimpinan daerah di wilayah masing-masing selama masa menjelang dan setelah Lebaran.
Instruksi ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, para kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta untuk tetap berada di daerah masing-masing selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap optimal selama periode libur panjang tersebut.
Instruksi Mendagri Untuk Kepala Daerah Selama Lebaran
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta untuk menunda perjalanan ke luar negeri selama periode tertentu menjelang dan setelah Lebaran. Hal ini dilakukan agar para pimpinan daerah tetap dapat menjalankan tugasnya secara maksimal di wilayah masing-masing.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa penundaan perjalanan luar negeri berlaku mulai Sabtu, 14 Maret 2026 hingga Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia.
Meski demikian, Mendagri tetap memberikan pengecualian untuk beberapa kondisi tertentu yang dianggap sangat penting.
"(Perjalanan keluar negeri diminta ditunda) terkecuali (untuk) kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," jelas Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (8/3/2026).
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah pusat berharap kepala daerah dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya selama periode Lebaran yang biasanya membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Alasan Penundaan Perjalanan Luar Negeri
Kebijakan penundaan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah bukan tanpa alasan. Mendagri menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap siap menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul selama masa libur Lebaran.
Momentum Idul Fitri biasanya diwarnai dengan meningkatnya aktivitas masyarakat, terutama terkait dengan arus mudik, kegiatan ekonomi, serta berbagai perayaan keagamaan. Situasi ini menuntut kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi.
Selain itu, kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing juga penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Pemerintah daerah diharapkan dapat merespons secara cepat jika muncul persoalan yang membutuhkan penanganan segera.
Mendagri menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah dapat menjalankan tanggung jawabnya secara optimal selama periode yang cukup krusial tersebut.
“Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan tersebut diminta untuk dibatalkan, ditunda, atau dijadwal ulang,” jelas dia.
Langkah Strategis Yang Diminta Kepada Pemerintah Daerah
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri juga meminta para kepala daerah untuk melakukan sejumlah langkah strategis guna memastikan kondisi daerah tetap kondusif selama periode Lebaran.
Langkah pertama adalah mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri. Pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah atau forkopimda untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing-masing.
Langkah berikutnya adalah meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Pemerintah daerah diharapkan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan transportasi, fasilitas umum, serta layanan publik dapat berjalan dengan lancar.
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Hal ini penting mengingat pada masa menjelang Lebaran biasanya terjadi peningkatan permintaan berbagai kebutuhan pokok yang dapat memicu kenaikan harga.
Langkah strategis lainnya adalah memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi berbagai kegiatan masyarakat dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
Surat Edaran Ditembuskan Kepada Sejumlah Pejabat Negara
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut tidak hanya ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat penting di lingkungan pemerintahan pusat.
Beberapa pejabat yang menerima tembusan surat edaran tersebut antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Luar Negeri.
Selain itu, tembusan surat edaran juga disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Sekretaris Kabinet. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memiliki cakupan koordinasi yang luas dalam sistem pemerintahan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh kepala daerah dapat tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga mampu merespons berbagai kebutuhan masyarakat secara cepat selama momentum Lebaran.
Kehadiran pimpinan daerah di lapangan dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa berbagai layanan publik tetap berjalan dengan baik serta kondisi daerah tetap aman dan terkendali selama periode libur Hari Raya Idul Fitri.