MIND ID dan Agrinas Dapat Mandat Ambil Alih Konsesi 28 Perusahaan

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:17:29 WIB
MIND ID dan Agrinas Dapat Mandat Ambil Alih Konsesi 28 Perusahaan

JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah strategis dalam menata kawasan hutan dan lahan bermasalah di wilayah Aceh dan Sumatra. 

Kebijakan ini dilakukan melalui pencabutan izin usaha terhadap perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Langkah tersebut bertujuan memulihkan tata kelola lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana hidrometeorologi.

Sebanyak 28 perusahaan kehilangan izin usahanya setelah evaluasi menyeluruh dilakukan oleh pemerintah. Perusahaan tersebut mencakup sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Total luas konsesi yang terdampak mencapai lebih dari satu juta hektare.

Lahan yang sebelumnya dikelola perusahaan akan diambil alih oleh negara. Selanjutnya, pengelolaan aset tersebut diserahkan kepada badan usaha milik negara. Skema ini diharapkan mampu mengoptimalkan aset negara secara berkelanjutan.

Peran Satgas dan Skema Pengambilalihan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyatakan pengambilalihan dilakukan setelah izin resmi dicabut. Lahan dan aset perusahaan selanjutnya berada di bawah penguasaan negara. Proses ini dikoordinasikan lintas kementerian dan lembaga.

Pengelolaan lahan hasil pengambilalihan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi bersama Danantara. Pemerintah menunjuk sejumlah BUMN untuk mengelola aset sesuai karakteristik usahanya. Pendekatan sektoral digunakan agar pengelolaan berjalan optimal.

BUMN yang menerima mandat antara lain PT Agrinas Palma Nusantara, Perum Perhutani, dan Holding BUMN Pertambangan MIND ID. Penunjukan tersebut disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha sebelumnya. Skema ini bertujuan menjaga keberlanjutan fungsi ekonomi lahan.

Penjelasan Mekanisme Penugasan BUMN

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan pengelolaan dilakukan sesuai bidang usaha. Perkebunan akan dikelola oleh Agrinas, sedangkan tambang akan dikoordinasikan oleh MIND ID. Penugasan ini mempertimbangkan karakteristik komoditas yang dikelola.

Ia menuturkan bahwa administrasi pencabutan izin masih dalam proses penyelesaian. Proses tersebut melibatkan sejumlah kementerian teknis dan pemerintah daerah. Setiap pencabutan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Sebanyak 22 korporasi dicabut izinnya oleh Kementerian Kehutanan. Dua korporasi ditangani oleh Kementerian ESDM dan tiga oleh Kementerian Pertanian. Satu perusahaan lainnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Menjaga Keberlanjutan Ekonomi dan Tenaga Kerja

Pemerintah menegaskan bahwa pengalihan pengelolaan bertujuan menjaga kesinambungan kegiatan usaha. Langkah ini dilakukan agar karyawan perusahaan tidak kehilangan mata pencaharian. Penegakan hukum tetap berjalan seiring pertimbangan ekonomi sosial.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa konsesi kehutanan diserahkan kepada Perhutani. Untuk sektor pertambangan, pengelolaan diberikan kepada MIND ID atau anak usahanya. Skema ini dinilai mampu menjaga stabilitas operasional.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan menambah kekayaan negara. Selain itu, keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar juga menjadi perhatian. Pemerintah menyeimbangkan aspek hukum dan kesejahteraan.

Respons Antam dan Perusahaan Terkait

PT Aneka Tambang Tbk. menyatakan kesiapan menjalankan penugasan pemerintah. Antam menegaskan komitmen mengelola sumber daya nasional secara optimal. Penugasan ini dinilai sejalan dengan amanat konstitusi.

Antam menyampaikan pengelolaan tambang akan diarahkan pada peningkatan nilai tambah. Selain itu, pemberdayaan masyarakat sekitar tambang menjadi fokus utama. Praktik pertambangan berkelanjutan tetap dikedepankan.

Salah satu izin tambang yang dicabut adalah milik Agincourt Resources. Perusahaan tersebut mengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan. Mayoritas tenaga kerjanya merupakan pekerja lokal.

Antam menyatakan akan berkoordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan. Setiap tahapan pengelolaan dilakukan secara terukur dan transparan. Informasi perkembangan akan disampaikan sesuai ketentuan.

Sementara itu, United Tractors menyatakan Agincourt belum menerima pemberitahuan resmi. Perusahaan menghormati keputusan pemerintah dan menjaga hak sesuai regulasi. Evaluasi dampak operasional masih dilakukan secara internal.

United Tractors menegaskan komitmen pada tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Langkah lanjutan akan diambil sesuai perkembangan situasi.

Terkini