JAKARTA - Pemanfaatan LPG 3 kilogram (kg), yang dikenal dengan istilah "gas melon", telah menjadi salah satu penyokong utama kebutuhan energi rumah tangga di Indonesia.
Namun, PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan adanya kecenderungan peningkatan penyaluran LPG subsidi yang berpotensi melampaui kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Pertamina mengusulkan pembatasan konsumsi LPG 3 kg melalui skema pembatasan pembelian per rumah tangga, dengan maksimal 10 tabung per bulan.
Langkah ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi dan mengurangi pemborosan subsidi energi yang diberikan pemerintah.
Peningkatan Konsumsi LPG 3 Kg yang Melampaui Kuota
Berdasarkan proyeksi Pertamina, penyaluran LPG 3 kg pada tahun 2026 diperkirakan akan mencapai 8,7 juta metrik ton (MT), lebih tinggi daripada kuota yang sudah ditetapkan dalam APBN sebesar 8 juta MT. Angka tersebut mencerminkan peningkatan yang signifikan jika dibandingkan dengan kuota yang telah direncanakan.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mencatat bahwa tanpa adanya kontrol, penyaluran LPG 3 kg bisa melebihi target yang ditetapkan.
Sebagai solusi, Pertamina mengusulkan pembatasan yang lebih ketat untuk memastikan kuota subsidi LPG tidak melebihi angka yang dianggarkan.
"Kalau distribusi dilakukan tanpa pembatasan, penyaluran LPG 3 kg bisa meningkat sekitar 3,2 persen dari angka realisasi tahun sebelumnya," kata Achmad.
Meski ada potensi peningkatan, Pertamina optimistis bahwa pembatasan konsumsi yang tepat dapat menekan angka ini agar tetap berada dalam batas yang wajar.
Skema Pembatasan Pembelian LPG Subsidi
Untuk mengatasi potensi melampaui kuota, Pertamina mengusulkan tiga tahap pembatasan konsumsi LPG 3 kg yang dimulai pada tahun 2026.
Tahapan ini bertujuan untuk memberikan kontrol yang lebih baik terhadap distribusi dan memastikan kuota subsidi tidak terlampaui. Berikut adalah rincian usulan pembatasan tersebut:
Tahap Pertama: Penyaluran Normal
Pada triwulan pertama 2026, penyaluran LPG 3 kg masih dilakukan secara normal tanpa adanya pembatasan.
Konsumsi akan berjalan seperti biasa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Ini merupakan fase persiapan sebelum penerapan pembatasan yang lebih ketat.
Tahap Kedua: Pembatasan Konsumsi Rumah Tangga
Pada triwulan kedua atau ketiga 2026, pembatasan konsumsi mulai diterapkan untuk rumah tangga.
Dalam fase ini, setiap kartu keluarga hanya diperbolehkan membeli maksimal 10 tabung LPG 3 kg per bulan. Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi yang berlebihan dan lebih adil bagi konsumen yang membutuhkan.
Tahap Ketiga: Pembatasan Berdasarkan Segmen Konsumen
Pada triwulan keempat 2026, pembatasan akan diterapkan dengan lebih spesifik berdasarkan segmen konsumen, atau dikenal dengan istilah desil.
Pembatasan konsumsi ini masih akan mengikuti aturan maksimal 10 tabung per bulan per kartu keluarga, namun dengan tambahan pengawasan untuk memastikan distribusi lebih merata dan tepat sasaran.
Mengurangi Pemborosan Subsidi dan Menjaga Ketersediaan untuk Masyarakat yang Membutuhkan
Salah satu tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk menghindari pemborosan subsidi yang dapat merugikan anggaran negara.
LPG 3 kg merupakan energi subsidi yang sangat penting bagi rumah tangga menengah ke bawah, dan pembatasan ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi tersebut benar-benar sampai kepada konsumen yang membutuhkan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari konsumsi berlebihan yang sering terjadi pada kalangan yang mampu, yang dapat mempengaruhi ketersediaan LPG untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Achmad Muchtasyar mengungkapkan bahwa meskipun pembatasan ini diharapkan dapat menurunkan total penyaluran LPG 3 kg, angka yang tercatat tetap berada dalam batas yang lebih terkendali.
Menurut proyeksi, jika pembatasan ini diterapkan, penyaluran LPG 3 kg diperkirakan hanya akan meningkat sekitar 300 ton dari angka kuota yang ditetapkan, jauh lebih kecil dibandingkan dengan proyeksi tanpa adanya pembatasan.
Pentingnya Dukungan DPR untuk Kebijakan Pembatasan
Untuk mewujudkan pembatasan ini, Pertamina memerlukan dukungan penuh dari pihak legislatif, khususnya Komisi XII DPR. Dalam rapat tersebut, Achmad meminta agar DPR mendukung segera dikeluarkannya aturan yang membatasi konsumsi LPG subsidi ini.
Salah satu langkah yang diajukan adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg.
Revisi ini bertujuan untuk memperbarui kebijakan yang sudah ada agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Achmad berharap dengan adanya aturan yang lebih rinci dan terperinci, penggunaan LPG subsidi dapat dikelola dengan lebih baik dan terarah.
"Kami berharap, pemerintah segera dapat mengeluarkan peraturan baru yang lebih baik untuk membatasi penggunaan LPG subsidi ini, sehingga distribusinya bisa lebih terkendali dan tepat sasaran," ujar Achmad.