Uang pertanggungan Asuransi Prudential adalah sejumlah dana yang bisa diterima oleh pemegang polis saat mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis asuransi.
Banyak calon nasabah yang bertanya tentang mekanisme pencairannya sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi ini.
Secara sederhana, uang pertanggungan adalah jumlah yang dibayarkan oleh pihak asuransi kepada pemegang polis atau ahli waris berdasarkan klaim yang diajukan, selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Dengan memahami prosedur klaim dan ketentuan yang berlaku, pemegang polis dapat lebih mudah dalam mengakses uang pertanggungan Asuransi Prudential sesuai dengan hak mereka.
Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat ini? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Uang Pertanggungan Asuransi Prudential?
Uang pertanggungan Asuransi Prudential mengacu pada jumlah dana yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis saat terjadi risiko yang tercantum dalam perjanjian polis.
Dana ini dapat dicairkan ketika tertanggung mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program asuransi yang dipilih.
Secara umum, klaim diajukan apabila terjadi peristiwa yang dijamin dalam polis, sehingga pemegang polis berhak menerima manfaat sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Asuransi sendiri merupakan bentuk perlindungan finansial yang berfungsi untuk mengalihkan risiko dari nasabah kepada pihak asuransi.
Memahami istilah seperti uang pertanggungan menjadi hal penting bagi siapa saja yang ingin membeli produk asuransi agar dapat memilih perlindungan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Cara Menghitung Uang Pertanggungan Prudential
1. Metode Human Life Value
Pendekatan ini menghitung uang pertanggungan dengan mengalikan penghasilan bulanan tertanggung dengan durasi perlindungan finansial yang diinginkan.
Perhitungan dilakukan tanpa mempertimbangkan suku bunga atau potensi pertumbuhan dana jika disimpan dalam produk keuangan.
Sebagai ilustrasi, Eko (35 tahun) memiliki penghasilan bersih sebesar Rp5 juta per bulan, sementara istrinya tidak bekerja dan mengurus rumah tangga. Mereka juga memiliki seorang anak yang berusia 9 tahun.
Jika Eko ingin memastikan keluarganya memiliki dukungan finansial selama 5 tahun melalui metode ini, maka perhitungannya adalah:
Pendapatan bulanan x 12 bulan x periode proteksi
Rp5 juta x 12 x 5 tahun = Rp300 juta
2. Metode Income-Based Value
Berbeda dengan metode sebelumnya, pendekatan ini mempertimbangkan potensi imbal hasil jika uang pertanggungan ditempatkan dalam instrumen keuangan dengan tingkat pengembalian tertentu. Masih menggunakan contoh kasus Eko, perhitungannya akan seperti berikut:
(Pendapatan bulanan x 12 bulan) / tingkat imbal hasil
(Rp5 juta x 12) / 6% = Rp1 miliar
Angka 6% digunakan karena dana dari uang pertanggungan nantinya akan ditempatkan dalam instrumen investasi berpendapatan tetap, seperti ORI (Obligasi Ritel Indonesia) atau reksa dana pendapatan tetap, bukan deposito.
Secara historis, ORI memberikan tingkat pengembalian tahunan di kisaran 6-8%. Dengan dana sebesar Rp1 miliar yang ditempatkan dalam instrumen tersebut, maka keluarga Eko dapat memperoleh penghasilan pasif sebesar Rp5 juta per bulan, sesuai dengan perhitungan berikut:
Rp1 miliar x (6% / 12) = Rp5 juta.
3. Metode Financial Needs-Based Value
Dalam pendekatan ini, uang pertanggungan dihitung berdasarkan kebutuhan finansial saat ini dan di masa depan.
Kisaran minimalnya setara dengan nilai kebutuhan saat ini (present value) dikalikan 150%, sedangkan batas maksimalnya adalah nilai kebutuhan di masa depan (future value) dikalikan 80%.
Oleh karena itu, metode ini memerlukan kombinasi dengan investasi untuk mencapai target keuangan yang telah ditentukan.
Metode ini sering digunakan untuk memastikan biaya pendidikan anak tetap terpenuhi jika kepala keluarga meninggal dunia. Misalnya, saat ini biaya kuliah di universitas adalah Rp200 juta.
Dengan asumsi kenaikan biaya pendidikan sekitar 12% per tahun, dalam sembilan tahun ke depan, biaya tersebut dapat mencapai Rp550 juta. Maka, untuk menjamin pendidikan anak, uang pertanggungan yang dibutuhkan sekitar Rp550 juta.
Alternatif lain yang lebih ringan adalah memilih pertanggungan Rp275 juta, dengan tambahan investasi reksa dana saham sebesar Rp250 ribu per bulan dan target return minimal 18% per tahun.
Contoh kasus:
Budi, seorang ayah berusia 30 tahun dengan dua anak berusia 3 dan 1 tahun, memiliki penghasilan bersih Rp10 juta per bulan.
Jika suatu hari Budi meninggal dunia, maka uang pertanggungan yang diterima keluarganya bisa dihitung dengan beberapa pendekatan berikut:
a. Human Life-Based Value:
Rp10 juta x 12 bulan x 3 tahun = Rp360 juta
(Estimasi tiga tahun merupakan perkiraan periode di mana penghasilan Budi masih bisa menopang kehidupan keluarganya).
b. Income-Based Value:
(Rp10 juta x 12) / 5,5% = Rp2,18 miliar
(Dibagi 5,5% sebagai estimasi suku bunga investasi berpendapatan tetap, seperti obligasi, reksa dana, atau deposito).
Financial Needs-Based Value:
Untuk menjamin biaya pendidikan kedua anaknya hingga perguruan tinggi, dengan asumsi biaya kuliah saat ini Rp250 juta dan kenaikan biaya pendidikan 10% per tahun, maka dalam 10 tahun ke depan biaya tersebut akan mencapai sekitar Rp600 juta per anak.
Dengan demikian, total uang pertanggungan yang dibutuhkan untuk pendidikan dua anak Budi adalah sekitar Rp1,5 miliar.
Cara Mendapatkan Uang Pertanggungan Prudential
Untuk mengajukan klaim uang pertanggungan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan klaim asuransi Prudential. Terdapat tiga metode klaim yang dapat digunakan, yaitu cashless, reimbursement, dan klaim meninggal dunia. Berikut adalah penjelasan mengenai ketiga metode klaim tersebut:
1. Klaim Cashless
Metode cashless memungkinkan nasabah menggunakan kartu khusus yang dapat langsung dipakai di rumah sakit rekanan Prudential tanpa perlu mengeluarkan uang terlebih dahulu.
Umumnya, kartu ini cukup digesek untuk menikmati layanan perawatan. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Jika memerlukan rawat inap, pastikan rumah sakit yang dipilih adalah rekanan resmi Prudential.
- Sebelum menjalani perawatan, hubungi layanan medis Prudential yang tersedia 24 jam untuk melaporkan klaim serta melakukan verifikasi nomor kartu peserta.
- Serahkan dokumen identitas seperti KTP atau Akta Lahir kepada petugas administrasi rumah sakit dalam waktu 1x24 jam.
- Jika klaim disetujui, Prudential akan membayar biaya perawatan secara langsung. Namun, apabila terdapat selisih antara total biaya perawatan dengan manfaat asuransi, nasabah wajib menanggung selisih tersebut sebelum keluar dari rumah sakit.
Bagi nasabah yang ingin mengajukan klaim asuransi rawat jalan darurat akibat kecelakaan, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Tidak semua manfaat rawat jalan dapat diklaim secara cashless. Oleh karena itu, penting untuk memahami manfaat yang ditanggung serta daftar rumah sakit rekanan yang tersedia.
- Saat mengalami kecelakaan dan memerlukan perawatan darurat, tunjukkan kartu peserta kepada petugas Unit Gawat Darurat (UGD) untuk mempercepat proses verifikasi.
- Jika ternyata klaim cashless tidak dapat dilakukan, maka nasabah dapat memilih metode klaim reimbursement.
2. Klaim Cashless di Rumah Sakit Luar Negeri
Bagi nasabah yang ingin menjalani perawatan inap di rumah sakit luar negeri, prosedur klaimnya sedikit berbeda. Klaim ini hanya berlaku untuk peserta PRUPrime Healthcare (PPH). Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Hubungi administrator pihak ketiga (TPA) dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum menjalani perawatan. Pastikan status polis masih aktif, mengetahui rumah sakit rekanan yang dituju, serta telah melewati masa tunggu perawatan.
- Setelah proses verifikasi dilakukan, hasilnya akan dikirimkan melalui email beserta dokumen yang perlu diisi dan dikembalikan bersama dengan scan paspor nasabah.
- Jika semua persyaratan terpenuhi, pihak TPA akan memberikan konfirmasi mengenai jadwal perawatan dan rumah sakit yang akan dituju.
- Di rumah sakit luar negeri, nasabah diwajibkan untuk melakukan konsultasi rawat jalan terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan cashless. Jika rawat inap diperlukan, rumah sakit akan mengirimkan Letter of Guarantee kepada pihak Prudential agar penjaminan biaya dapat diproses.
Sebagai bagian dari prosedur administrasi, rumah sakit biasanya akan meminta kartu kredit untuk proses pre-authorization. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya selisih biaya yang tidak ditanggung oleh asuransi.
Oleh karena itu, disarankan untuk memilih kamar dan akomodasi sesuai dengan plan asuransi yang dimiliki agar tidak ada biaya tambahan.
3. Klaim Reimbursement Rawat Inap
Bagi nasabah yang memilih metode reimbursement untuk klaim rawat inap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Mengunduh formulir klaim melalui situs resmi Prudential di www.prudential.co.id.
- Menyiapkan dokumen pendukung, seperti rekam medis asli, surat keterangan dokter yang telah ditandatangani dan distempel, bukti pembayaran, hasil pemeriksaan medis, serta salinan kartu identitas (KTP, SIM, atau Paspor) pemegang polis.
- Mengajukan formulir dan dokumen yang telah dilengkapi ke pihak Asuransi Prudential Indonesia.
4. Klaim Meninggal Dunia
Untuk mengajukan klaim meninggal dunia, pemegang polis atau ahli waris perlu mengunduh formulir klaim di situs resmi Prudential dan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Polis asuransi Prudential asli.
- Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh pemerintah atau instansi berwenang setempat.
- Surat Keterangan Dokter yang menjelaskan penyebab meninggal dunia.
- Fotokopi catatan medis tertanggung.
- Fotokopi kartu identitas tertanggung, pemegang polis, dan ahli waris.
- Jika penyebab meninggal adalah kecelakaan, wajib melampirkan berita acara dari kepolisian.
- Dokumen lain yang diminta oleh pihak Asuransi Prudential Indonesia.
- Bukti identitas ahli waris sebagai penerima uang pertanggungan.
Syarat Mencairkan Uang Pertanggungan Prudential
1. Syarat Pengajuan Klaim Rawat Inap
Untuk mengajukan klaim rawat inap, pemegang polis perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Formulir Klaim: Mengisi formulir klaim serta surat kuasa untuk memberikan rekam medis asli kepada pihak asuransi.
- Surat Keterangan Dokter (SKD): Dokumen asli yang telah ditandatangani oleh dokter yang merawat dan dicap oleh rumah sakit.
- Bukti Pembayaran: Tanda terima pembayaran resmi dari rumah sakit. Jika nasabah memiliki asuransi lain atau BPJS, perlu melampirkan surat keterangan terkait selisih biaya yang menjadi tanggungan.
- Dokumen Medis: Salinan hasil pemeriksaan laboratorium atau radiologi.
- Identitas Pribadi: KTP, Kartu Keluarga, atau Paspor pemegang polis.
2. Syarat Pengajuan Klaim Santunan Tunai
Untuk klaim santunan tunai, termasuk klaim meninggal dunia, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Formulir Klaim: Polis asli dan formulir klaim yang telah diisi lengkap, serta Surat Keterangan Kematian dari pemerintah setempat.
- Surat Keterangan Dokter (SKD): Dokumen asli dengan cap rumah sakit, khusus untuk pasien yang meninggal dunia.
- Dokumen Tambahan: Catatan medis dari laboratorium atau radiologi. Jika kematian melibatkan pihak kepolisian, perlu dilampirkan Surat Berita Acara Kepolisian.
- Bukti Identitas Ahli Waris:
- Suami/Istri: KTP dan akta nikah.
- Anak: Akta lahir anak serta KTP atau surat keterangan perwalian dari pengadilan.
- Orang Tua: KTP orang tua dan akta lahir tertanggung.
- Saudara Kandung: KTP dan akta lahir saudara terkait.
- Hubungan Kekerabatan Lain: Surat penetapan ahli waris dari notaris.
Tips Mencairkan Uang Pertanggungan Prudential
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Setiap pengajuan klaim, baik untuk asuransi jiwa maupun kesehatan, memerlukan dokumen yang lengkap.
Biasanya, dokumen utama yang diperlukan adalah formulir pengajuan klaim, surat keterangan dokter, serta dokumen penunjang diagnosa.
Semua dokumen ini harus dikirim ke perusahaan asuransi untuk proses verifikasi. Setelah itu, perusahaan asuransi akan melakukan analisis klaim.
Untuk klaim meninggal dunia, perlu diperhatikan jenis klaimnya—apakah disebabkan oleh kecelakaan, cacat, atau penyakit kritis.
Meskipun proses pengajuan klaim umumnya serupa, dokumen pendukung yang dibutuhkan bisa berbeda untuk setiap jenis klaim. Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan klaim.
2. Pastikan Data yang Diberikan Akurat
Ketelitian dalam mengisi data pribadi saat pendaftaran asuransi sangat penting. Data seperti nama lengkap, alamat, nomor kontak, usia, dan kondisi kesehatan harus sesuai dengan yang tercatat di polis.
Jika ditemukan perbedaan antara data yang tercantum di polis dan yang diajukan saat klaim, perusahaan asuransi berhak menolak klaim tersebut.
3. Periksa Status Premi
Polis asuransi harus aktif saat mengajukan klaim. Pastikan tidak ada tunggakan premi yang dapat menyebabkan polis dinyatakan batal (lapse).
Jika polis sudah lapse, klaim yang diajukan kemungkinan besar akan ditolak. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk membayar premi tepat waktu.
4. Pantau Proses Klaim secara Berkala
Proses verifikasi dan analisis klaim memerlukan waktu yang bervariasi, biasanya antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung kebijakan perusahaan asuransi. Namun, klaim hanya dapat diproses setelah semua dokumen yang dibutuhkan diterima oleh perusahaan.
Dalam beberapa kasus, verifikasi lebih lanjut bisa memakan waktu hingga 60 hari, terutama jika ada data yang perlu diverifikasi. Pastikan untuk memantau perkembangan klaim secara berkala.
Sebagai penutup, dengan memahami proses klaim dan persyaratan yang ada, kamu dapat lebih mudah mengajukan klaim dan memperoleh uang pertanggungan Asuransi Prudential sesuai dengan kebutuhan.