5 Cara Cek Pajak Mobil Tahunan Terlengkap Dijamin Praktis

Selasa, 11 Maret 2025 | 23:42:42 WIB
cek pajak mobil

Cek pajak mobil secara rutin sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban pajak kendaraanmu selalu terbayar tepat waktu. 

Dengan membayar pajak sesuai jadwal, kamu bisa menghindari masalah hukum dan tilang di jalan raya. Setiap pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil, wajib melaksanakan kewajiban pajaknya. 

Untuk memudahkan pengecekan, kini kamu bisa menggunakan aplikasi pajak online yang menyediakan informasi terkait jadwal pembayaran dan estimasi jumlah pajak yang harus dibayar.

Di Indonesia, ada dua jenis pajak yang perlu dibayar oleh pemilik kendaraan: pajak tahunan dan pajak lima tahunan. 

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang cara cek pajak mobil secara online dan cara perhitungannya, simak terus informasi yang telah kami siapkan di artikel ini. 

Jenis Pajak Mobil

1. Pajak Kendaraan Tahunan

Pajak kendaraan tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik mobil setiap tahun. Setiap tahun, pemilik kendaraan diwajibkan membayar sejumlah uang yang akan disetorkan ke pemerintah melalui kantor Samsat. 

Hal ini berlaku karena mobil dianggap sebagai aset pribadi yang harus dikenakan pajak. Pembayaran pajak tahunan dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal yang tertera di STNK kendaraan. 

Tujuan dari pembayaran ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku STNK. Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran baik secara langsung di kantor Samsat atau melalui fasilitas pembayaran online seperti transfer bank. 

Namun, pengesahan STNK tetap harus dilakukan di kantor Samsat. Sebelum membayar pajak tahunan, pastikan kamu menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • STNK asli dan fotokopi kendaraan
  • BPKB asli kendaraan
  • Uang untuk pembayaran pajak

2. Pajak Kendaraan Lima Tahunan

Pajak kendaraan lima tahunan wajib dibayar setiap lima tahun sekali oleh pemilik kendaraan. Pembayaran pajak ini bertujuan untuk memperbarui STNK dan plat nomor kendaraan bermotor.

Syarat untuk membayar pajak lima tahunan hampir sama dengan pajak tahunan, namun kali ini pemilik kendaraan harus membawa kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan nomor rangka oleh petugas Samsat.

Setelah proses pembayaran selesai, pemilik kendaraan akan menerima STNK yang diperbarui serta plat nomor yang baru, sementara plat nomor lama akan diambil oleh petugas Samsat.

Biaya pajak lima tahunan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan pajak tahunan. Oleh karena itu, disarankan untuk cek pajak pada mobil secara online terlebih dahulu agar kamu bisa mempersiapkan biaya yang diperlukan.

Cara Cek Pajak Mobil

Untuk membantu pemilik kendaraan mempersiapkan pembayaran pajak, baik tahunan maupun lima tahunan, kini tersedia layanan cek pajak mobil. 

Dengan layanan ini, kamu bisa memperoleh berbagai informasi terkait kendaraan, seperti jadwal pembayaran pajak dan estimasi jumlah pajak yang harus dibayar. Berikut adalah beberapa cara yang bisa kamu coba untuk cek pajak pada mobil secara online:

1. Menggunakan Aplikasi Cek Ranmor Polda

Salah satu opsi yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui aplikasi Cek Ranmor Polda. 

Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur yang memudahkan pengguna dalam mengakses informasi terkait pajak kendaraan, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.

Untuk menggunakannya, cukup unduh aplikasi dari Play Store atau App Store, lalu masukkan NIK yang sesuai dengan KTP. Setelah itu, informasi lengkap mengenai kendaraan akan ditampilkan.

2. Menggunakan Aplikasi Pajak Online

Pengecekan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui aplikasi pajak online. Aplikasi ini menyediakan berbagai informasi penting terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor. 

Prosesnya cukup sederhana, pengguna hanya perlu memasukkan data kendaraan seperti nomor STNK dan BPKB. Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai pajak kendaraan yang ingin diperiksa.

3. Mengecek Pajak via Website Resmi

Cara lain untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui website resmi Samsat online sesuai dengan wilayah masing-masing. 

Misalnya, bagi pengguna di Jakarta, pengecekan dapat dilakukan melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Dengan memasukkan NIK sesuai KTP, pengguna bisa langsung mendapatkan informasi terkait pajak kendaraan yang dimiliki.

4. Menggunakan Layanan USSD

Pengecekan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui layanan USSD. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menghubungi customer service Samsat secara langsung. 

Caranya, cukup ketik *368*1# pada menu telepon, lalu tekan panggil. Ikuti instruksi yang diberikan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

5. Mengecek Pajak Kendaraan via SMS

Alternatif lain untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui layanan SMS. Metode ini cukup praktis karena hanya memerlukan pengiriman pesan singkat ke nomor tertentu.

Misalnya, bagi pengguna di Jakarta, cukup kirim SMS dengan format "METRO(spasi)Nomor Kendaraan" ke 1717, dan informasi pajak kendaraan akan dikirimkan dalam balasan pesan.

Cara Menghitung Pajak Mobil

1. Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan

Untuk melakukan perhitungan pajak kendaraan secara online, ada beberapa komponen utama yang harus diperhitungkan. 

Beberapa di antaranya meliputi biaya administrasi untuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta biaya pengesahan dan penerbitan STNK. 

Selain itu, terdapat juga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang perlu dibayarkan.

Setiap komponen tersebut memiliki tarif yang berbeda tergantung pada jenis dan spesifikasi kendaraan. Berikut adalah rincian biaya serta cara menghitung pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah yang perlu kamu pahami.

  • Biaya PKB : 2% dari nilai jual mobil (NJKB)
  • Biaya BBN KB : 10% dari harga jual mobil
  • Biaya SWDKLLJ : Rp 143.000
  • Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000
  • Biaya administrasi dan penerbitan STNK : Rp 50.000 + Rp 200.000

Contoh cara menghitung pajak kendaraan adalah seperti berikut untuk jenis mobil Daihatsu Xenia dengan nilai NJKB sebesar Rp 100.000.000 :

PKB : Rp 100.000.000 x 2% = Rp 2.000.000

BBN KB : Rp 100.000.000 x 10% = Rp 10.000.000

Setelah mendapatkan hasil di atas, selanjutnya masukkan ke dalam rumus perhitungan pajak mobil tahunan seperti berikut :

BBN KB + PKB + SWDKLLJ + TNKB + biaya terbit STNK + biaya administrasi

Rp 10.000.000 + Rp 2.000.000 + Rp 143.000 + Rp 100.000 + Rp 200.000 + Rp 50.000 = Rp12.493.000

Hasil perhitungan tersebut merupakan estimasi biaya pajak mobil untuk tahun pertama. Sementara itu, untuk pajak tahunan berikutnya, jumlah yang harus dibayarkan bisa berbeda dan dapat dicek kembali melalui aplikasi pajak kendaraan Banten.

Perlu diperhatikan bahwa pada tahun-tahun berikutnya, perhitungan pajak hanya mencakup biaya PKB, SWDKLLJ, dan administrasi. Berikut contoh perhitungannya:

PKB + SWDKLLJ + administrasi

Rp 2.000.000 + Rp 143.000 + Rp 50.000 = Rp 2.193.000

2. Cara Menghitung Pajak Mobil Lima Tahunan

Perhitungan biaya pajak lima tahunan tentu berbeda dari pajak tahunan biasa. Dalam pembayaran pajak lima tahunan, terdapat beberapa biaya tambahan yang perlu diperhitungkan.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian biaya yang harus dipersiapkan.

  • SWDKLLJ : Rp 143.000
  • PKB : 2% dari nilai jual beli
  • Biaya administrasi : Rp 50.000
  • Biaya pengesahan STNK : Rp 50.000
  • Biaya penerbitan STNK : Rp 200.000
  • Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000

Rumus menghitung pajak lima tahunan adalah seperti berikut :

PKB + SWDKJJL + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB+ biaya administrasi

Rp 2.000.000 + Rp 143.000 + Rp 50.000 + Rp 200.000 + Rp 100.000 + Rp 50.000 = Rp2.543.000

Perlu dipahami bahwa biaya pajak lima tahunan dapat bervariasi tergantung pada jenis dan nilai kendaraan. Jika ingin mengetahui perkiraan biaya pajak mobilmu, kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi e-Samsat.

Aplikasi ini menyediakan fitur untuk menghitung estimasi pajak kendaraan, baik untuk pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.

3. Cara Menghitung Pajak Progresif

Selain pajak tahunan dan lima tahunan, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak progresif. Pajak ini dikenakan bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama atau anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama.

Besaran pajak progresif bervariasi tergantung pada jumlah kendaraan yang dimiliki. Untuk mengetahui detail perhitungannya, kamu bisa mengeceknya melalui layanan pajak kendaraan online Jateng. Berikut rincian lengkapnya:

  • Kendaraan pertama 2%
  • Kendaraan kedua 2,5%
  • Kendaraan ketiga 3%
  • Kendaraan keempat 3.5%
  • Kendaraan kelima 4%
  • Kendaraan keenam 4.5%
  • Kendaraan ke tujuh 5%
  • Kendaraan kedelapan 5.5%
  • Kendaraan ke sembilan 6%
  • Kendaraan ke sepuluh 6.5%
  • Kendaraan ke sebelas 7%
  • Kendaraan ke duabelas 7.5%
  • Kendaraan ke tigabelas 8%
  • Kendaraan ke empat belas 8.5%
  • Kendaraan ke lima belas 9%
  • Kendaraan ke enam belas 9.5%
  • Kendaraan ke tujuh belas 10%

Sebagai gambaran, berikut cara menghitung pajak progresif mobil kedua untuk NJKB Rp 75 juta dengan nilai PKB sebesar Rp 1.5 juta dan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu.

PKB = Rp 75.000.000 x 2.5% = Rp 1.875.000

Hasil perhitungan ini kemudian ditambah dengan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, sehingga total pajak progresif yang perlu dibayarkan untuk kendaraan tersebut adalah Rp 2.018.000.

Jika ingin mengetahui perhitungan pajak progresif untuk jenis kendaraan lain, kamu bisa menggunakan aplikasi cek pajak kendaraan online.

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi pemilik kendaraan, membayar pajak tepat waktu sangatlah penting. Jika terlambat, denda akan dikenakan sesuai dengan durasi keterlambatan. 

Oleh karena itu, disarankan untuk rutin mengecek pajak kendaraan secara online, seperti melalui layanan pajak kendaraan online Jawa Barat, agar tidak melewati batas waktu pembayaran.

Besaran denda pajak mobil bergantung pada lama keterlambatan. Semakin lama pembayaran ditunda, semakin besar denda yang harus dibayarkan.

1. Terlambat kurang dari satu bulan

Jika keterlambatan kurang dari satu bulan, denda yang dikenakan adalah 25% dari tarif pajak yang tertera pada STNK.

2. Terlambat lebih dari satu bulan

Untuk keterlambatan lebih dari satu bulan, denda dihitung dengan rumus berikut:

  • Terlambat 2 bulan: PKB × 25% × 2/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: PKB × 25% × 6/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: PKB × 25% × 12/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: 2 × PKB × 25% × 12/12 + SWDKLLJ

Jika keterlambatan lebih dari dua tahun, perhitungannya tetap menggunakan rumus di atas, namun angka "2" di bagian depan diganti dengan jumlah tahun keterlambatan.

Sebagai contoh, jika pajak kendaraan terlambat selama empat tahun, maka perhitungannya menjadi:

Terlambat 4 tahun: 4 × PKB × 25% × 12/12 + SWDKLLJ

Sebagai penutup, agar terhindar dari denda dan memastikan kendaraan tetap legal di jalan, pastikan untuk rutin cek pajak mobil sebelum jatuh tempo.

Terkini