JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menjelang akhir tahun, pencairan untuk periode November–Desember menjadi tahap terakhir di 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus membantu warga terdampak kebutuhan sehari-hari.
“Tidak ada tambahan stimulus baru, semuanya sudah sesuai rencana,” ujarnya. Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk periode November–Desember, bantuan masuk tahap keempat, sehingga masyarakat dianjurkan memantau status pencairan agar tidak terlewat.
Cara Mengecek Bansos Lewat Website
Penerima dapat mengecek status bantuan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Prosesnya sederhana dan bisa dilakukan menggunakan HP, komputer, atau laptop.
-Langkah-langkah pengecekan:
-Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
-Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
-Masukkan nama sesuai KTP.
-Isi kode huruf yang muncul.
-Klik “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, dan status pencairan. Jika tidak termasuk penerima, akan muncul pemberitahuan “Tidak Terdapat Peserta/PM”. Pengecekan juga bisa dilakukan untuk anggota keluarga lain selama data sesuai KTP.
Cek Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain website, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Pengguna baru perlu membuat akun dengan mengisi data lengkap, termasuk nama, NIK, alamat, email, dan password, serta mengunggah foto KTP dan foto diri.
Setelah akun aktif dan diverifikasi, pengguna dapat membuka menu Profil untuk melihat daftar bantuan yang diterima dan status pencairan terbaru. Aplikasi ini mempermudah masyarakat memantau dana bantuan tanpa harus datang ke kantor pos atau bank.
Besaran dan Pencairan Bansos
Bansos PKH diberikan sesuai kategori penerima:
-Ibu hamil: Rp 3.000.000/tahun
-Anak usia dini: Rp 3.000.000/tahun
-Siswa SD: Rp 900.000/tahun
-Siswa SMP: Rp 1.500.000/tahun
-Siswa SMA: Rp 2.000.000/tahun
-Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000/tahun
-Lansia 60+: Rp 2.400.000/tahun
-Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000/tahun
Untuk BPNT, besaran sama bagi seluruh penerima, yakni Rp 200.000 per bulan dan dicairkan setiap tiga bulan, sehingga total setiap tahap mencapai Rp 600.000. Dana dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui bank-bank Himbara.
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan BLT Kesra kepada lebih dari 30 juta penerima, terdiri dari 20,88 juta penerima penebalan dan 14,15 juta penerima baru. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Dengan memahami cara pengecekan melalui website dan aplikasi, serta mengetahui besaran bantuan, masyarakat dapat lebih mudah mengakses dana bantuan sosial. Informasi yang akurat membantu penerima mengatur kebutuhan sehari-hari dan memanfaatkan bansos secara optimal.