Pendaftaran Tanah Ulayat di Papua Ditekankan Menteri ATR sebagai Penguatan Hak Adat

Jumat, 21 November 2025 | 12:02:40 WIB
Pendaftaran Tanah Ulayat di Papua Ditekankan Menteri ATR sebagai Penguatan Hak Adat

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat Papua kembali ditegaskan melalui dorongan percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah ulayat. 

Langkah ini dipandang sebagai pondasi penting untuk memastikan bahwa hak adat memiliki perlindungan hukum yang kuat sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi bagi komunitas pemiliknya.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa proses pendaftaran tanah ulayat bukanlah bentuk pengambilalihan oleh negara, melainkan mekanisme untuk memperjelas serta mengamankan hak masyarakat hukum adat. 

Menurutnya, pengakuan formal atas tanah adat sangat berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat dalam mengelola wilayahnya dan dalam menjalin kemitraan ekonomi yang lebih adil.

“Hal ini dibutuhkan agar masyarakat hukum adat ikut memperoleh kesejahteraan secara maksimal,” ujar Nusron Wahid. Ia menekankan bahwa pencatatan resmi menjadi kunci agar tanah adat tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga sah secara hukum, sehingga mampu mendukung pembangunan berbasis kearifan lokal.

Perlindungan Hak Adat dan Penguatan Ekonomi Lokal

Masyarakat adat Papua dinilai memiliki potensi besar untuk ikut terlibat dalam arus pembangunan, namun selama ini sering kali berada di posisi yang kurang menguntungkan. 

Dengan pendaftaran tanah ulayat yang jelas, posisi tawar mereka dalam kerja sama pemanfaatan tanah akan menjadi lebih kuat, terutama ketika berhadapan dengan pihak luar yang ingin mengelola wilayah tersebut.

Nusron Wahid mencontohkan beberapa kasus di berbagai daerah, di mana masyarakat adat hanya menjadi penonton pertumbuhan ekonomi yang terjadi di tanah mereka sendiri. Ia mengingatkan agar pengalaman serupa tidak terulang di Papua. 

“Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton atas proses pertumbuhan ekonomi, karena kami sudah melihat contohnya di daerah lain, dimana tanahnya dipakai, hasilnya besar, tapi masyarakat adat tidak mendapat apa-apa karena tidak ada pencatatan yang jelas, sehingga ini jangan sampai itu terjadi di Papua,” tegasnya.

Selain memberikan perlindungan, penetapan batas wilayah adat melalui pendaftaran formal juga memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah akan memberikan manfaat nyata bagi komunitas lokal. 

Dengan demikian, masyarakat adat dapat mengelola haknya secara lebih mandiri, terstruktur, dan sesuai kebutuhan generasi mereka ke depan.

Belajar dari Daerah Lain yang Sudah Berjalan

Pemerintah mencatat bahwa proses pendaftaran tanah ulayat telah lebih dulu berjalan di Sumatra Barat dan Bali. Kedua wilayah ini menjadi contoh bagaimana tanah adat yang telah terdaftar dapat dikembangkan untuk kegiatan produktif tanpa menghilangkan identitas adatnya.

Nusron Wahid menjelaskan bahwa model serupa dapat diterapkan di Papua untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam pengelolaan tanah mereka. Dengan status hukum yang jelas, tanah adat di daerah lain terbukti mampu memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus tetap menjaga struktur sosial budaya masyarakat setempat.

Ia berharap Papua dapat mengikuti langkah serupa sehingga potensi kemakmuran masyarakat hukum adat dapat semakin terbuka. 

“Dengan hak yang dipegang masyarakat hukum adat setelah pendaftaran tanah dilakukan, potensi kemakmuran bagi mereka akan terbuka lebar,” ujarnya. Langkah ini dinilai penting agar tanah adat tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga menjadi aset berkelanjutan yang memperkuat ekonomi lokal.

Strategi Penguatan Hukum untuk Masa Depan Papua

Kementerian ATR/BPN memandang bahwa penguatan hukum melalui pendaftaran tanah ulayat bukan hanya terkait administrasi, melainkan strategi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian adat dan pembangunan ekonomi. 

Ketika posisi hukum masyarakat adat semakin kuat, setiap proses pemanfaatan tanah akan lebih transparan, akuntabel, dan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi.

Nusron Wahid menegaskan kembali bahwa langkah ini akan memastikan agar tanah adat tidak lagi hanya menjadi simbol identitas, melainkan juga sumber kemakmuran yang memberikan dampak nyata bagi generasi sekarang dan mendatang. 

“Dengan posisi hukum yang kuat, masyarakat adat dapat memastikan setiap penggunaan tanah memberikan manfaat nyata bagi komunitas mereka,” ujarnya.

Melalui percepatan pendaftaran tanah ulayat, pemerintah berharap Papua dapat memperkuat fondasi kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan. 

Dengan demikian, tanah adat yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan sosial budaya dapat berkembang menjadi landasan pembangunan ekonomi yang inklusif, adil, dan berorientasi pada masa depan.

Terkini