cara bayar pajak penghasilan online 2025

Sabtu, 15 November 2025 | 09:04:01 WIB
cara bayar pajak penghasilan online

Jakarta - Cara bayar pajak penghasilan online kini semakin praktis dan efisien, tanpa perlu antre lama di kantor pajak. 

Semua bisa dilakukan lewat sistem digital yang aman. Dengan mengikuti panduan yang tepat, proses pembayaran pajak penghasilan menjadi cepat dan minim risiko kesalahan. 

Tak perlu lagi repot bolak-balik atau bingung dengan prosedur manual, cukup akses platform resmi dan ikuti langkah-langkahnya. 

Dengan demikian, semua wajib pajak bisa menyelesaikan kewajiban mereka dengan nyaman. Itulah panduan mudah mengenai cara bayar pajak penghasilan online.

Kenapa Harus Bayar Pajak Penghasilan (PPh)?

Sebelum membahas langkah-langkah membayar pajak penghasilan secara daring, penting untuk memahami alasan wajib membayarnya. 

Pajak penghasilan adalah kewajiban yang harus dibayarkan atas penghasilan yang diperoleh, baik dari pekerjaan, usaha, maupun investasi. 

Dana dari pajak ini digunakan untuk mendukung berbagai pembangunan nasional, seperti infrastruktur, sektor pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan publik lainnya. 

Dengan membayar pajak, selain memenuhi kewajiban hukum, kamu juga turut berperan aktif dalam kemajuan dan pembangunan negara.

Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?

Pajak Penghasilan, atau PPh, merupakan pajak yang dikenakan atas berbagai sumber penghasilan, seperti gaji, honorarium, laba usaha, maupun jenis pendapatan lainnya. 

PPh dibagi menjadi beberapa jenis, misalnya PPh 21 untuk karyawan, PPh 22 atas barang mewah, PPh 23 untuk jasa, dan PPh Final bagi usaha tertentu. 

Masing-masing jenis pajak memiliki metode perhitungan dan mekanisme pembayaran yang berbeda. 

Namun, meskipun terlihat rumit, kini seluruh pembayaran bisa dilakukan secara daring dengan mudah.

Langkah-Langkah Cara Bayar Pajak Penghasilan Online

Berikut ini panduan praktis yang akan memudahkan kamu memahami cara bayar pajak penghasilan online dengan cepat dan tanpa harus antre di kantor pajak.

1. Registrasi dan Masuk ke DJP Online

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun di DJP Online, platform resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi pusat semua layanan perpajakan digital, termasuk pembayaran PPh. 

Platform ini memudahkan wajib pajak untuk mengurus administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Jika kamu sudah memiliki akun, cukup masuk menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat. Namun, bagi yang belum memiliki akun, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Akses Situs DJP Online: Buka browser dan ketik alamat https://djponline.pajak.go.id. Pastikan koneksi internet stabil agar proses pendaftaran berjalan lancar.
  • Membuat Akun Baru: Klik tombol “Daftar” atau “Registrasi”. Selanjutnya, isi seluruh data yang diminta, seperti NPWP, nomor KTP, alamat email aktif, serta data tambahan yang dibutuhkan. Data ini digunakan untuk verifikasi identitas dan keamanan akun.
  • Verifikasi Email: Setelah pendaftaran selesai, sistem akan mengirimkan email berisi link aktivasi. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun. Tanpa verifikasi ini, akun tidak bisa digunakan untuk login dan melakukan pembayaran pajak.
  • Login ke Akun: Setelah akun aktif, kembali ke halaman login DJP Online, masukkan NPWP dan password yang sudah dibuat. Setelah berhasil masuk, dashboard DJP Online akan menampilkan menu-menu untuk urusan perpajakan, termasuk pembuatan kode billing.

2. Membuat Kode Billing

Langkah kedua adalah membuat kode billing, yaitu kode unik yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak. 

Kode ini berfungsi sebagai tanda bahwa kamu sudah mengajukan pembayaran PPh dengan nominal tertentu. Proses pembuatan kode billing dilakukan melalui menu e-Billing di DJP Online.

  • Masuk ke Menu e-Billing: Setelah login, cari menu “e-Billing” di dashboard. Menu ini menyediakan formulir elektronik untuk pembuatan kode billing.
  • Mengisi Data Pajak: Isilah jenis pajak yang akan dibayar (misalnya PPh), periode pajak, dan nominal pajak sesuai ketentuan. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat, karena kesalahan dapat menyebabkan pembayaran gagal atau tidak tercatat.
  • Membuat Kode Billing: Setelah semua data terisi, klik tombol “Buat Kode Billing”. Kode ini akan muncul di layar dan dikirimkan ke email sebagai bukti. Simpan kode ini karena nantinya diperlukan saat melakukan pembayaran melalui bank atau mobile banking.

3. Melakukan Pembayaran melalui Bank atau Mobile Banking

Setelah memperoleh kode billing, tahap selanjutnya adalah membayar pajak. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal perbankan, termasuk ATM, internet banking, dan mobile banking. 

Salah satu cara paling praktis adalah menggunakan mobile banking:

  • Login ke Mobile Banking: Buka aplikasi mobile banking dari bank yang kamu gunakan, misalnya BCA Mobile, Mandiri Online, atau BNI Mobile. Pastikan saldo mencukupi untuk membayar pajak.
  • Pilih Menu Pembayaran: Di halaman utama aplikasi, pilih menu “Pembayaran”, kemudian pilih kategori “Pajak” atau “MPN” sesuai bank. Menu ini khusus untuk transaksi pembayaran pajak sehingga lebih aman dan cepat.
  • Masukkan Kode Billing: Ketik kode billing yang sudah dibuat di DJP Online. Pastikan tidak ada angka atau huruf yang salah, karena kesalahan input dapat menghambat proses pembayaran.
  • Konfirmasi dan Bayar: Periksa kembali seluruh data transaksi, termasuk nominal pajak dan periode pajak yang dibayarkan. Setelah yakin benar, klik “Bayar” atau “Konfirmasi”. Setelah pembayaran berhasil, aplikasi akan menampilkan bukti pembayaran digital. Simpan bukti ini baik dalam bentuk screenshot maupun file PDF sebagai arsip dan bukti sah bahwa kamu telah melakukan pembayaran.

4. Memeriksa Bukti Pembayaran di DJP Online

Langkah terakhir adalah memastikan bahwa pembayaran telah diterima dan tercatat di sistem DJP. 

Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi dan bukti pembayaran bisa digunakan jika dibutuhkan di kemudian hari.

  • Login ke DJP Online: Kunjungi kembali situs DJP Online dan masuk dengan akun kamu.
  • Akses Menu e-Billing: Pilih menu “e-Billing” dan klik submenu “Riwayat Transaksi”.
  • Cek Status Pembayaran: Di halaman riwayat transaksi, kamu dapat melihat apakah pembayaran sudah diverifikasi oleh DJP. Status biasanya akan berubah menjadi “Lunas” atau “Terverifikasi”. Jika status sudah sesuai, berarti proses pembayaran berhasil dan PPh kamu telah tercatat secara resmi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara teliti, proses pembayaran pajak penghasilan bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak, menghemat waktu, dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Sebagai penutup, dengan memahami langkah-langkah dan prosedur yang benar, proses cara bayar pajak penghasilan online jadi lebih mudah, cepat, dan bebas repot.

Terkini

Cara Mendapatkan Kode Referral Blibli Paylater 2025

Sabtu, 15 November 2025 | 13:06:24 WIB

Rahasia Perawatan Rambut Berwarna Agar Warnanya Tahan Lama

Sabtu, 15 November 2025 | 12:45:07 WIB

Mengenali Gejala Awal Gangguan Ginjal dari Warna Urine

Sabtu, 15 November 2025 | 12:44:57 WIB

Menikmati Sate Kambing Muda Tegal, Gurih Empuk dan Menggoda

Sabtu, 15 November 2025 | 12:44:52 WIB