Dorong Likuiditas dan Transparansi, BEI Minta Emiten Tingkatkan Porsi Saham Publik

Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:02:04 WIB
Dorong Likuiditas dan Transparansi, BEI Minta Emiten Tingkatkan Porsi Saham Publik

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen memperkuat struktur pasar modal nasional dengan mendorong peningkatan jumlah saham yang dimiliki oleh publik atau free float hingga mencapai 25% dari kapitalisasi pasar perusahaan tercatat. 

Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk menjaga likuiditas dan memperluas partisipasi investor di pasar modal domestik.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa implementasi kebijakan peningkatan free float terus berjalan secara bertahap. Ia menyebut bahwa evaluasi terhadap konstituen indeks utama juga menjadi salah satu fokus utama dalam mendorong penerapan kebijakan tersebut. 

“Paling tidak untuk evaluasi konstituen LQ45 yang bulan Oktober ini, itu sudah kami terapkan yang minimal 10% [free float],” ujar Jeffrey di Jakarta.

Menurut Jeffrey, sejumlah saham yang tergabung dalam indeks LQ45 telah memenuhi standar minimal free float 10%. Namun, beberapa emiten yang belum mencapai ambang batas tersebut akhirnya dikeluarkan dari indeks. 

Langkah ini menunjukkan komitmen BEI dalam menjaga transparansi, daya saing, serta kredibilitas pasar modal Indonesia agar tetap sehat dan menarik bagi investor.

Penyesuaian Klasifikasi Berdasarkan Kapitalisasi Pasar

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan penyesuaian klasifikasi ukuran free float berdasarkan tiering kapitalisasi pasar setelah proses penawaran umum. 

Penyesuaian ini bertujuan agar kebijakan tersebut relevan dengan kondisi aktual dan mendorong peningkatan nilai free float secara berkelanjutan.

Berdasarkan simulasi dan hasil back testing terhadap sejumlah perusahaan tercatat, Nyoman menjelaskan bahwa penerapan klasifikasi baru akan membuat sebagian perusahaan berada pada tiering dengan persyaratan minimum free float yang lebih tinggi. 

“Misalkan sebelumnya masuk di minimum free float 10% menjadi minimum free float 15%. Dengan demikian, ke depannya juga akan mendukung upaya peningkatan nilai free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di Bursa,” tutur Nyoman.

Ia menambahkan bahwa sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, BEI akan terlebih dahulu mengajukan rancangan penyesuaian kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dan pandangan. 

Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diterapkan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan emiten dan investor publik, sekaligus mendukung stabilitas pasar modal nasional.

Dasar Aturan Free Float dan Rencana Perubahan

Adapun aturan free float yang berlaku saat ini mengacu pada klasifikasi ukuran perusahaan berdasarkan nilai ekuitas sebelum melakukan penawaran umum. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar diwajibkan memiliki free float lebih dari 20%. 

Sementara perusahaan dengan ekuitas Rp500 miliar hingga Rp2 triliun harus memiliki free float lebih dari 15%, dan perusahaan dengan ekuitas di atas Rp2 triliun diwajibkan memiliki free float di atas 10%.

Ketentuan tersebut selama ini menjadi acuan dalam proses pencatatan perdana di Bursa. Namun, seiring perkembangan dan dinamika pasar modal, BEI menilai perlu adanya penyesuaian agar klasifikasi ukuran perusahaan lebih relevan. 

“Kami memandang perlu dilakukan penyesuaian agar menghasilkan suatu klasifikasi size yang lebih relevan saat dilakukan pencatatan perdana serta sebagai dasar dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float,” jelas Nyoman.

Dengan kebijakan baru tersebut, diharapkan perusahaan-perusahaan yang melakukan pencatatan saham di Bursa akan lebih siap untuk memenuhi persyaratan kepemilikan publik. 

Selain itu, penerapan tiering yang lebih ketat diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor, meningkatkan jumlah saham yang beredar, serta menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih likuid dan efisien.

Implikasi bagi Emiten dan Investor

Langkah BEI dalam mendorong peningkatan free float ini dinilai strategis karena berpotensi memberikan dampak positif bagi berbagai pihak. Bagi emiten, peningkatan free float berarti adanya kesempatan untuk memperluas basis investor sekaligus memperkuat citra perusahaan di mata publik. 

Dengan jumlah saham beredar yang lebih besar, perusahaan juga akan lebih mudah menarik minat investor institusi, baik domestik maupun asing.

Bagi investor, kebijakan ini membuka peluang untuk memperoleh akses terhadap lebih banyak saham dengan likuiditas tinggi. 

Free float yang besar umumnya menandakan bahwa saham tersebut lebih mudah diperdagangkan di pasar, sehingga risiko fluktuasi harga yang ekstrem dapat diminimalisir. Hal ini sekaligus membantu menciptakan stabilitas harga saham di bursa.

Selain itu, penerapan kebijakan free float yang lebih tinggi akan memperkuat fundamental indeks-indeks utama seperti LQ45. Saham-saham yang tergabung dalam indeks tersebut akan benar-benar mencerminkan performa pasar yang likuid, transparan, dan mewakili perusahaan dengan tata kelola yang baik. 

Dengan demikian, kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia diyakini akan semakin meningkat seiring langkah reformasi kebijakan yang dilakukan oleh BEI.

Terkini