Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Dorong Warga Gunakan Transportasi Umum

Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:09:47 WIB
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Dorong Warga Gunakan Transportasi Umum

JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap di Jakarta terus diberlakukan sebagai langkah strategis untuk menekan kepadatan lalu lintas sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 yang menegaskan pentingnya pengendalian lalu lintas di kawasan perkotaan untuk menciptakan mobilitas yang efisien. 

Penerapan sistem ini bertujuan bukan hanya untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga untuk memperbaiki kualitas udara dan mengoptimalkan penggunaan transportasi publik yang kini kian terkoneksi di berbagai wilayah Ibu Kota.

Melalui kebijakan ganjil genap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam mengatur waktu perjalanan dan mempertimbangkan penggunaan moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Dengan begitu, beban jalan raya dapat berkurang dan efisiensi perjalanan semakin meningkat.

Aturan Pelat Nomor dan Ruas Jalan yang Dibatasi

Dalam penerapannya, kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diizinkan melintas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan pelat berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dapat melintas pada tanggal ganjil. 

Sistem ini diterapkan pada 26 ruas jalan utama Jakarta, yang dikenal padat lalu lintas terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Pembatasan tersebut tidak hanya bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban di jalan raya. Ruas-ruas yang terdampak termasuk jalur utama perkantoran, pusat bisnis, dan kawasan perumahan padat penduduk. 

Penerapan ganjil genap menjadi salah satu kebijakan efektif yang terus disempurnakan agar sejalan dengan perkembangan transportasi dan kebutuhan masyarakat perkotaan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kebijakan ini masih berlaku dan dijalankan secara konsisten. “Ganjil genap selama ini tetap berlaku,” ujar Syafrin dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, pelaksanaan sistem ini mampu menjaga arus lalu lintas agar tetap terkendali, terutama di jam-jam rawan macet. Dengan aturan yang jelas, masyarakat diharapkan semakin terbiasa merencanakan mobilitas harian secara efisien.

Mendorong Penggunaan Transportasi Publik dan Mobilitas Cerdas

Salah satu tujuan utama kebijakan ganjil genap adalah mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik. Pemerintah menilai, semakin banyak warga menggunakan TransJakarta, MRT, dan LRT, maka kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya akan berkurang signifikan. 

Selain itu, sistem transportasi umum yang kini semakin terintegrasi memungkinkan masyarakat bepergian lebih cepat dan efisien tanpa harus terjebak kemacetan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon serta memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Dengan mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi di jalanan, diharapkan polusi udara dapat ditekan dan lingkungan perkotaan menjadi lebih sehat.

Pemprov DKI terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem ganjil genap, termasuk meninjau titik-titik ruas jalan yang perlu diperluas atau disesuaikan dengan kondisi terbaru. 

Seiring perkembangan transportasi publik yang kian maju, kebijakan ini diharapkan menjadi langkah transisi menuju mobilitas cerdas (smart mobility) di kota besar seperti Jakarta.

Dampak dan Harapan ke Depan

Dengan diberlakukannya sistem ganjil genap secara konsisten, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penurunan volume kendaraan pribadi dan peningkatan pengguna angkutan umum di seluruh wilayah. 

Pemerintah juga terus mensosialisasikan pentingnya disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan ini demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan lancar.

Kebijakan ini dinilai cukup efektif, terutama di kawasan-kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai titik kemacetan kronis. Pengurangan kepadatan lalu lintas dapat meningkatkan produktivitas masyarakat karena waktu tempuh menjadi lebih singkat. 

Di sisi lain, penggunaan transportasi umum yang meningkat juga membantu menekan konsumsi bahan bakar dan biaya perjalanan harian.

Meski begitu, pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini perlu diimbangi dengan peningkatan kenyamanan, keamanan, dan aksesibilitas transportasi publik. Oleh karena itu, pembangunan sarana dan prasarana seperti jalur MRT baru, perluasan trayek TransJakarta, dan integrasi tarif antarmoda terus menjadi prioritas.

“Dengan penerapan sistem ganjil genap yang konsisten, kami berharap masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi publik dan mendukung pengurangan kepadatan lalu lintas di Jakarta,” terang Syafrin.

Ke depan, sistem ganjil genap diharapkan tidak hanya menjadi alat pengendalian lalu lintas semata, tetapi juga simbol perubahan perilaku masyarakat menuju kota yang lebih hijau, efisien, dan berkelanjutan. 

Dengan kerja sama antara pemerintah dan warga, Jakarta dapat bertransformasi menjadi kota dengan mobilitas modern yang ramah lingkungan.

Terkini