JAKARTA - Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan kuliner halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga cerminan kekuatan budaya bangsa.
Menurutnya, kuliner halal merepresentasikan kepatuhan terhadap sertifikasi halal sesuai UU JPH sekaligus simbol identitas nasional. Aqil menekankan, bila warisan kuliner Indonesia diolah dengan prinsip halal, produk tersebut menjadi simbol kualitas, integritas, dan daya saing global.
Pernyataan ini disampaikan Aqil saat menghadiri Indonesia International Halal Chef Competition (IN2HCC) 2025 di Jakarta. Acara ini menjadi ajang penting untuk menunjukkan bahwa kuliner halal bisa bersinergi dengan kreativitas chef profesional, sekaligus menegaskan bahwa nilai halal lebih dari sekadar formalitas.
Kepatuhan terhadap standar halal menegaskan integritas dan identitas bangsa di mata dunia.
IN2HCC, Panggung Inovasi Kuliner Halal
IN2HCC menjadi wadah bagi chef profesional mengolah kuliner halal dengan inovatif dan kreatif. Kompetisi ini menampilkan berbagai olahan makanan yang menggabungkan cita rasa tradisional dengan presentasi modern.
Dengan demikian, kuliner halal tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi representasi standar kualitas dan daya saing global. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian The 12th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 yang diselenggarakan Bank Indonesia bersama mitra strategis.
Tema besar “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Kemandirian Ekonomi dan Pertumbuhan Inklusif” menegaskan peran kuliner halal dalam mendorong ekonomi kreatif dan syariah. IN2HCC juga berfungsi sebagai sarana promosi budaya kuliner Indonesia ke tingkat internasional.
Peran Strategis Sektor Kuliner Halal
Aqil menekankan bahwa kuliner halal memiliki peran strategis dalam penguatan ekosistem halal nasional. Sektor ini bersentuhan langsung dengan masyarakat luas dan menjadi pintu utama pengenalan standar halal.
Kehalalan produk makanan dan minuman bukan sekadar label, tetapi jaminan kualitas, bagian dari perlindungan konsumen, sekaligus mendongkrak daya saing produk nasional.
Kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap sertifikasi halal memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai halal global.
Aqil menambahkan, penguatan sektor kuliner halal menjadi fokus percepatan implementasi wajib halal tahap kedua pada Oktober 2026. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Edukasi, Kreativitas, dan Promosi Nilai Halal
Aqil menegaskan bahwa implementasi wajib halal harus menjadikan halal sebagai karakter dan budaya produksi bangsa. Kompetisi seperti IN2HCC tidak hanya menonjolkan keahlian chef, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat dan promosi nilai halal yang terintegrasi dengan budaya Indonesia.
Dengan demikian, kuliner halal menjadi simbol integritas, kualitas, dan kreativitas bangsa. Ia juga mengapresiasi penyelenggaraan IN2HCC dalam ISEF 2025, berharap kegiatan ini menjadi wadah edukasi sekaligus promosi produk halal.
Sinergi antara kebijakan pemerintah, industri kuliner, dan kreativitas masyarakat menjadi contoh nyata bagaimana nilai halal dapat diperkuat secara menyeluruh. Acara ini menegaskan bahwa kuliner halal adalah identitas budaya dan strategi ekonomi bangsa sekaligus.