Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Pelanggaran UU Sisdiknas

Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Pelanggaran UU Sisdiknas
Kasus Daycare Little Aresha.(Sumber:NET)

GONDOMAN- Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru. Selain mendalami dugaan tindak pidana kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap anak, penyidik Polresta Yogyakarta kini mulai menelusuri potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan langkah tersebut diambil setelah muncul fakta-fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

"Kami mulai memproses administrasi penyelidikan pada undang-undang yang lain, yakni UU Sisdiknas. Hal ini dilakukan setelah melihat adanya fakta-fakta baru yang muncul selama proses penyidikan berjalan," ujar Riski, Kamis (14/5/2026).

Menurut Riski Adrian, kepolisian telah berkoordinasi secara intensif dengan jaksa guna merumuskan unsur pidana yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran sistem pendidikan nasional tersebut. Saat ini, penyidik juga mulai memanggil para saksi secara bertahap, terutama dari jajaran pengurus daycare, untuk melengkapi administrasi penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara terakhir, kepolisian telah menerbitkan surat perintah penyelidikan tambahan untuk mendalami aspek legalitas dan prosedur operasional lembaga penitipan anak tersebut.

Tak hanya itu, Riski Adrian juga mengungkapkan adanya potensi penambahan tersangka dalam kasus ini. Setelah sebelumnya menetapkan 13 orang tersangka, penyidik kini masih mendalami peran 17 pengasuh lain yang hingga kini masih berstatus saksi.

"Ada potensi kuat akan terjadi penambahan tersangka ke depannya. Tim penyidik masih bekerja secara maraton untuk memeriksa para pengasuh yang belum ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Riski Adrian menambahkan, penanganan kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polresta Yogyakarta sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak-hak anak serta memastikan seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum mendapat sanksi setimpal.

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menahan 13 tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha. Seluruh tersangka merupakan perempuan, mulai dari pengasuh hingga ketua yayasan. Karena keterbatasan ruang tahanan khusus perempuan di Mapolresta Yogyakarta, para tersangka dititipkan di tiga lokasi berbeda. Enam tersangka ditahan di Polsek Ngampilan, enam lainnya di Polsek Mergangsan, dan satu tersangka di Polsek Wirobrajan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menyebut penyidikan masih terus berjalan.

"Pemeriksaan masih terus berjalan. Kami sudah memeriksa sekitar 80 saksi, baik dari kalangan orang tua maupun anak korban," jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, mengungkapkan jumlah laporan masyarakat terkait kasus tersebut terus bertambah.

Hingga Kamis (7/5/2026), Udiyati Ardiani mencatat total 182 pengaduan telah masuk. Dari jumlah itu, sebanyak 130 orang tua telah menjalani asesmen, dan sekitar 50 di antaranya telah menandatangani surat kuasa untuk menempuh jalur hukum.

Pemkot Yogyakarta juga masih membuka layanan helpdesk pengaduan serta pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga. Di sisi lain, tim hukum Pemkot Yogyakarta juga terus mengkaji kemungkinan penerapan pidana korporasi terhadap yayasan pengelola Daycare Little Aresha.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny, mengatakan fokus kajian hukum mencakup pertanggungjawaban personal pengasuh, tanggung jawab yayasan sebagai badan hukum, hingga pemenuhan restitusi bagi korban.

"Kami berharap restitusi tidak hanya berasal dari harta pribadi pelaku, tetapi juga menyasar aset yayasan," tandasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index