KARANGANYAR - Kejari Karanganyar menetapkan mantan Kadis Perdagangan tersangka korupsi retribusi PKL dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi menaikkan status hukum terhadap sosok yang pernah memimpin instansi perdagangan tersebut.
Tim penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pungutan pedagang kaki lima di wilayah tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan saudara M sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan pasar atau PKL," ujar Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Selasa (30/4/2026).
Pihak berwenang menyebutkan bahwa dana yang seharusnya masuk ke kas daerah justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Proses hukum ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian jumlah setoran retribusi di lapangan.
Kasi Pidsus menjelaskan bahwa nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik ilegal ini ditaksir mencapai angka 400 juta rupiah.
Petugas juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti pendukung untuk memperkuat berkas perkara di persidangan nanti.
Penahanan tersangka dilakukan guna memperlancar proses pemeriksaan lebih lanjut serta mencegah upaya penghilangan bukti-bukti material.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penarikan retribusi agar celah korupsi serupa tidak terulang kembali.