Pinjol

Utang Pinjol Tidak Hangus Setelah 90 Hari Ini Faktanya

Utang Pinjol Tidak Hangus Setelah 90 Hari Ini Faktanya
Utang Pinjol Tidak Hangus Setelah 90 Hari Ini Faktanya

JAKARTA - Utang pinjaman online sering dianggap bisa “hilang” begitu saja setelah melewati batas waktu tertentu.

Persepsi ini belakangan ramai dipercaya sebagian masyarakat, terutama ketika penagihan dari pihak pinjol tidak lagi terasa intens setelah tiga bulan. Namun, pemahaman tersebut perlu diluruskan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada regulasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, keterlambatan pembayaran pinjaman online selama 90 hari bukan berarti kewajiban debitur otomatis berakhir. 

Justru, kondisi tersebut menandakan status kredit telah memasuki kategori bermasalah. Artinya, utang tetap ada dan harus diselesaikan, bahkan dengan konsekuensi yang lebih kompleks.

Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dijelaskan bahwa keterlambatan pembayaran yang melampaui 90 hari kalender masuk dalam kategori kredit macet. 

“Macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender,” tulis aturan tersebut.

Persepsi Keliru Tentang Utang Pinjol Hangus

Anggapan bahwa utang pinjol akan hangus setelah 90 hari umumnya muncul karena perubahan pola penagihan. Setelah melewati batas waktu tersebut, debitur mungkin tidak lagi menerima penagihan secara langsung dari pihak penyedia layanan. 

Hal ini kemudian disalahartikan sebagai penghapusan kewajiban.

Padahal, kondisi tersebut tidak ada kaitannya dengan penghapusan utang. Aturan yang berlaku hanya mengatur mekanisme penagihan agar tetap sesuai etika dan tidak merugikan konsumen. 

Jadi, meskipun aktivitas penagihan terlihat berkurang, kewajiban pembayaran tetap melekat sepenuhnya pada debitur.

Pemahaman yang keliru ini berisiko membuat masyarakat semakin menunda pembayaran. Padahal, semakin lama utang dibiarkan, beban yang harus ditanggung justru bisa semakin besar.

Batas Penagihan Langsung Bukan Penghapusan Utang

Ketentuan terkait batas penagihan juga diatur melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI. Dalam aturan tersebut, penagihan langsung oleh perusahaan pinjaman online dibatasi maksimal 90 hari setelah tanggal jatuh tempo.

Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mencegah praktik penagihan yang tidak beretika atau merugikan konsumen. Setelah melewati periode tersebut, perusahaan tidak diperkenankan lagi melakukan penagihan secara langsung menggunakan tim internal.

Namun, penting untuk dipahami bahwa aturan ini tidak berarti utang menjadi lunas. Kewajiban debitur tetap berlaku, dan perusahaan masih memiliki berbagai cara lain untuk menagih kewajiban tersebut secara sah dan sesuai regulasi.

Dengan kata lain, batas waktu 90 hari hanyalah batas metode penagihan langsung, bukan batas keberlakuan utang.

Risiko Penagihan Lanjutan Dan Jalur Hukum

Meski penagihan internal dibatasi, bukan berarti proses penagihan berhenti sepenuhnya. Perusahaan pinjol tetap dapat mengambil langkah lanjutan untuk memastikan kewajiban debitur diselesaikan.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menunjuk pihak ketiga, seperti debt collector yang telah tersertifikasi oleh AFPI atau OJK. Selain itu, perusahaan juga memiliki opsi untuk menempuh jalur hukum apabila debitur tidak menunjukkan itikad baik dalam melunasi utangnya.

Tidak hanya itu, data keterlambatan pembayaran juga dapat dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Ketika nama debitur tercatat dalam sistem ini, dampaknya bisa cukup serius.

Debitur berpotensi masuk dalam daftar hitam, yang akan menyulitkan akses terhadap berbagai layanan keuangan di masa depan. Mulai dari pengajuan kredit perbankan, pembiayaan kendaraan, hingga layanan keuangan lainnya dapat terhambat akibat riwayat kredit yang buruk.

Kondisi ini tentu dapat memengaruhi stabilitas keuangan individu dalam jangka panjang.

Denda Dan Bunga Tetap Berjalan

Selain risiko administratif dan hukum, aspek finansial juga menjadi perhatian penting. Selama utang belum dilunasi, bunga dan denda tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun OJK telah menetapkan batas total biaya pinjaman tidak melebihi 100 persen dari pokok pinjaman, akumulasi denda harian tetap dapat menyebabkan nilai utang meningkat secara signifikan.

Artinya, semakin lama utang tidak dibayar, jumlah yang harus dilunasi bisa jauh lebih besar dibandingkan pinjaman awal. Kondisi ini sering kali menjadi beban berat bagi debitur yang sudah mengalami kesulitan keuangan.

Oleh karena itu, menunda pembayaran dengan harapan utang akan hilang justru berpotensi memperburuk situasi.

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa anggapan mengenai utang pinjol yang otomatis hangus setelah 90 hari keterlambatan adalah tidak benar. Aturan tersebut hanya membatasi penagihan langsung oleh perusahaan, bukan menghapus kewajiban pembayaran.

Memahami regulasi secara utuh menjadi langkah penting agar masyarakat tidak terjebak dalam persepsi keliru yang dapat merugikan diri sendiri. 

Kedisiplinan dalam mengelola utang serta komunikasi dengan pihak pemberi pinjaman menjadi kunci untuk menghindari konsekuensi yang lebih berat di kemudian hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index