JAKARTA - Perubahan lanskap hukum nasional yang semakin dinamis menuntut dunia usaha untuk bergerak cepat menyesuaikan diri.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru menjadi momentum penting bagi pelaku industri untuk memperkuat tata kelola sekaligus memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dalam situasi ini, Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin mengambil peran aktif mendorong peningkatan kepatuhan korporasi terhadap regulasi baru tersebut.
Dorongan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga diwujudkan melalui langkah konkret berupa edukasi dan penyelarasan pemahaman antara pelaku usaha dan praktisi hukum.
Dengan begitu, dunia usaha diharapkan tidak hanya memahami aturan secara tekstual, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam praktik bisnis sehari-hari.
Pentingnya Kepatuhan Hukum Bagi Dunia Usaha
Kadin Indonesia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap KUHP baru menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis. Regulasi yang telah resmi berlaku sejak awal 2026 itu membawa sejumlah perubahan signifikan yang berdampak langsung pada aktivitas korporasi.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia, M. Azis Syamsuddin, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengupayakan agar dunia usaha memahami substansi aturan tersebut secara komprehensif.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan executive brief yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Azis, kegiatan tersebut bukan sekadar forum diskusi, melainkan ruang strategis untuk menyelaraskan perspektif antara dunia hukum dan dunia usaha.
Dengan adanya kesamaan pemahaman, diharapkan implementasi regulasi dapat berjalan lebih efektif tanpa menghambat pertumbuhan industri.
“Dalam rangka bagaimana menyelaraskan pandangan-pandangan dunia hukum untuk kemajuan dunia usaha dan industri,” ujar Azis.
Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi juga dinilai penting untuk menjaga reputasi perusahaan di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Perusahaan yang mampu menerapkan tata kelola sesuai aturan akan memiliki kepercayaan lebih tinggi dari investor maupun mitra bisnis.
Executive Brief Jadi Sarana Edukasi Regulasi Baru
Upaya Kadin dalam mendorong kepatuhan dunia usaha turut diwujudkan melalui kolaborasi dengan Kadin Indonesia Institute (KII). Melalui forum executive brief yang digelar di Jakarta, para pelaku usaha mendapatkan pemahaman mendalam terkait implikasi KUHP baru.
Forum ini menjadi wadah strategis untuk membahas berbagai aspek hukum yang berkaitan langsung dengan kegiatan bisnis. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal untuk memperluas sosialisasi regulasi kepada lebih banyak pelaku usaha di berbagai sektor.
Diskusi yang berlangsung menyoroti pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini dinilai memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas dunia usaha, termasuk sektor konstruksi yang memiliki risiko hukum cukup kompleks.
Melalui pendekatan edukatif, Kadin berharap pelaku usaha dapat lebih siap menghadapi perubahan regulasi. Hal ini penting agar setiap kebijakan yang diambil perusahaan tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku.
Perubahan Paradigma Hukum Dalam KUHP Baru
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam diskusi adalah perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana. Tenaga Ahli Komisi III DPR RI sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Afdhal Mahatta, menjelaskan bahwa KUHP baru membawa implikasi signifikan bagi dunia usaha.
“Tentu kita tahu bahwa KUHP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan berimplikasi kepada sektor dunia usaha maupun bisnis,” kata Afdhal.
Ia menambahkan bahwa terdapat perubahan mendasar dalam pendekatan pemidanaan. Jika sebelumnya sistem lebih menitikberatkan pada aspek retributif, kini pendekatan tersebut bergeser menjadi lebih rehabilitatif dan restoratif.
“Kalau di KUHP lama keadilannya retributif, fokus pada pemidanaan dan pemenjaraan. Sedangkan KUHP baru bersifat rehabilitatif dan restoratif,” ujarnya.
Perubahan ini juga mencakup pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Artinya, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung atas pelanggaran hukum yang terjadi. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha dalam menjalankan operasionalnya.
Dengan adanya perubahan tersebut, perusahaan dituntut untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
Harapan Adaptasi Dan Sosialisasi Berkelanjutan
Di tengah perubahan regulasi yang cukup signifikan, Kadin berharap proses adaptasi dunia usaha dapat berjalan secara optimal. Salah satu kunci keberhasilan adaptasi tersebut adalah sosialisasi yang berkelanjutan dan menyeluruh.
Afdhal Mahatta menegaskan bahwa forum diskusi yang telah dilakukan seharusnya menjadi awal dari rangkaian kegiatan edukasi yang lebih luas. Dengan demikian, pelaku usaha di berbagai daerah dapat memperoleh pemahaman yang sama terkait regulasi baru.
“Kami berharap ini bukan akhir, tetapi awal untuk melakukan sosialisasi dan diskusi lanjutan agar perekonomian berjalan lancar dan korporasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” pungkasnya.
Harapan ini sejalan dengan upaya Kadin dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang sesuai aturan, perusahaan tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang di tengah dinamika ekonomi global.
Ke depan, sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan akademisi akan menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi KUHP baru berjalan efektif.
Dengan kolaborasi yang kuat, dunia usaha Indonesia diharapkan mampu beradaptasi dengan cepat sekaligus menjaga daya saing di tingkat nasional maupun internasional.