JAKARTA - Langkah ekspansi besar kembali dilakukan emiten rumah sakit pada awal April 2026.
PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO), pengelola jaringan RS Siloam, mengumumkan rencana pembelian saham dari sejumlah pihak penjual dalam transaksi bernilai jumbo.
Nilai transaksi yang mencapai Rp9 triliun ini menjadi sorotan pasar karena masuk dalam kategori pembelian aset penting, sekaligus menegaskan arah ekspansi perseroan di tengah tahun berjalan.
Emiten pengelola RS Siloam PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) akan membeli saham dari sejumlah pihak penjual senilai total Rp9 triliun.
Informasi ini disampaikan manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari langkah strategis perseroan dan anak usahanya dalam memperkuat posisi bisnis.
Sekretaris Perusahaan SILO Lewi Aga Basoeki menjelaskan bahwa pembelian tersebut dilakukan terhadap saham milik para penjual yang bukan merupakan afiliasi perseroan.
Dengan demikian, transaksi ini masuk sebagai aksi korporasi penting yang harus diumumkan secara terbuka kepada publik. Struktur transaksi pun dirancang dalam dua tahap, termasuk adanya hak opsi dari pihak penjual dalam skema lanjutan.
"Perseroan dan anak perusahaannya membeli saham dari Para Penjual, yang bukan merupakan afiliasi perseroan, dalam dua tahan dengan hak opsi oleh Para Penjual," tulis Lewi.
Nilai total transaksi yang diumumkan mencapai Rp9 triliun. Angka tersebut terbagi ke dalam dua tahap, yakni transaksi tahap pertama senilai Rp5,12 triliun dan transaksi tahap kedua senilai Rp3,87 triliun.
Dengan skema bertahap ini, perseroan menyiapkan akuisisi secara terstruktur, sekaligus memberi ruang bagi pelaksanaan hak opsi yang telah diatur dalam dokumen transaksi.
Transaksi Pembelian Saham Dilakukan Dalam Dua Tahap
Dalam keterbukaan informasi, SILO menjelaskan bahwa pembelian saham ini akan dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama memiliki nilai Rp5,12 triliun, sementara tahap kedua senilai Rp3,87 triliun.
Pembagian ini menunjukkan bahwa transaksi dirancang tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui mekanisme yang bertahap dan bersyarat.
Tahap pertama merupakan bagian utama dari serangkaian jual-beli saham yang telah disepakati antara para pihak. Sementara itu, tahap kedua berkaitan dengan kemungkinan divestasi bersyarat melalui skema opsi jual.
Artinya, transaksi lanjutan akan bergantung pada pemenuhan kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian yang telah ditandatangani.
Lewi juga menegaskan bahwa angka Rp9 triliun yang diumumkan merupakan nilai keseluruhan berdasarkan nilai properti yang telah disepakati.
Namun, nilai itu belum memperhitungkan penyesuaian lebih lanjut atas nilai aset bersih serta komitmen belanja modal yang masih ada. Dengan kata lain, nilai final transaksi dapat mengalami penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku dalam dokumen perjanjian.
Dari sudut pandang pasar, skema dua tahap ini menunjukkan bahwa transaksi disusun dengan kehati-hatian. Selain memberi kepastian atas tahap awal akuisisi, struktur tersebut juga memberikan fleksibilitas terhadap tahapan berikutnya yang bergantung pada hak opsi dan kondisi yang telah diperjanjikan.
Pendanaan Mengandalkan Fasilitas Kredit Sindikasi
Untuk membiayai transaksi bernilai besar tersebut, SILO menyatakan akan menggunakan sumber pendanaan eksternal. Perseroan akan mengandalkan fasilitas kredit sindikasi sebagai sumber dana utama dalam pelaksanaan pembelian saham ini.
Langkah ini menunjukkan bahwa perseroan memanfaatkan skema pembiayaan terstruktur untuk menopang aksi korporasi berskala besar tanpa semata mengandalkan kas internal.
Penggunaan kredit sindikasi lazim dilakukan untuk transaksi bernilai jumbo, terutama ketika perusahaan ingin menjaga fleksibilitas likuiditas dan tetap memiliki ruang untuk menjalankan operasional maupun ekspansi lainnya.
Dalam konteks SILO, pembiayaan eksternal ini menjadi bagian dari strategi agar transaksi dapat terlaksana sesuai rencana tanpa menimbulkan tekanan langsung terhadap arus kas operasional.
Manajemen juga menegaskan bahwa nilai transaksi Rp9 triliun merupakan angka keseluruhan berdasarkan nilai properti yang telah disepakati. Nilai tersebut masih bersifat sebelum penyesuaian atas aset bersih dan kewajiban belanja modal yang tersisa.
Hal ini penting dicatat karena investor umumnya memperhatikan bagaimana transaksi besar seperti ini akan tercermin pada struktur keuangan perseroan setelah proses akuisisi berjalan.
Dari sisi strategi, penggunaan pembiayaan eksternal juga memberi sinyal bahwa perseroan menilai aset yang dibeli memiliki nilai penting bagi pengembangan bisnis ke depan.
Dengan kata lain, keputusan menggunakan kredit sindikasi mencerminkan keyakinan bahwa transaksi ini sejalan dengan arah pertumbuhan SILO dan dinilai dapat mendukung kinerja jangka menengah hingga panjang.
Lanjutan Dari Nota Kesepahaman Awal Dengan First REIT
Transaksi ini bukan langkah yang muncul tiba-tiba. SILO menyebut pembelian saham tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Awal yang tidak mengikat tertanggal 13 Januari 2025.
Nota tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh SILO kepada First REIT Management Limited dalam kapasitasnya sebagai manajer dari First Real Estate Investment Trust (First REIT).
Artinya, proses ini sudah dirintis sejak awal 2025 dan kini memasuki tahap yang lebih konkret. Setelah melalui pembahasan dan penyusunan struktur transaksi, SILO bersama anak usahanya akhirnya menandatangani Perjanjian Penjualan Saham Bersyarat (PPJB) pada 1 April 2026.
Perjanjian ini dibuat oleh dan antara para pembeli dan para penjual, serta mengatur serangkaian transaksi jual-beli saham yang menjadi bagian dari transaksi tahap pertama.
Selain PPJB, pada tanggal yang sama juga ditandatangani Perjanjian Opsi Jual antara para pemberi opsi dan para penerima opsi. Dokumen ini mengatur kemungkinan divestasi bersyarat atas kepemilikan saham para penerima opsi, yang kemudian menjadi dasar bagi transaksi tahap kedua.
"Semua transaksi yang dilakukan dalam kerangka Transaksi dengan mengandalkan fakta bahwa PPJB dan Perjanjian Opsi Jual tersebut membentuk satu kesatuan perjanjian di antara para pihak, dan para pihak tidak akan melakukan transaksi apapun jika tidak demikian," tulis Lewi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi saling terkait dan tidak berdiri sendiri. Dengan demikian, PPJB dan Perjanjian Opsi Jual diperlakukan sebagai satu kesatuan yang menjadi fondasi hukum dari keseluruhan aksi korporasi ini.
Diharapkan Dukung Ekspansi Dan Strategi Bisnis SILO
Manajemen SILO menyatakan bahwa transaksi ini diharapkan membawa dampak positif bagi perseroan. Aksi korporasi tersebut dinilai sejalan dengan rencana ekspansi bisnis dan strategi perusahaan dalam tahun keuangan berjalan.
Ini menjadi poin penting karena pembelian aset bernilai besar tentu harus memiliki relevansi yang kuat dengan arah pengembangan usaha.
Meski tidak dirinci lebih jauh dalam pengumuman singkat, transaksi ini diposisikan sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat fondasi bisnis.
Dengan akuisisi yang dilakukan melalui pembelian saham dari sejumlah entitas yang terkait secara tidak langsung dengan First REIT, SILO tampaknya tengah mengonsolidasikan aset yang dinilai penting bagi pengembangan jaringan atau model bisnis rumah sakitnya.
Dalam lampiran pengumuman, para penjual diidentifikasi sebagai Lovage, GOT, Primerich, Henley, Rhuddlan, Caernarfon, Globalink, Fortuna, Finura, Glamis, SHKP I, SHKP II, Sriwijaya I, Sriwijaya II, SHButon I, dan SHButon II. Saham dari entitas-entitas tersebut disebut dimiliki secara tidak langsung oleh First REIT.
Daftar penjual yang cukup panjang itu memperlihatkan bahwa transaksi ini melibatkan struktur aset yang kompleks. Karena itu, pasar akan mencermati bagaimana pembelian ini dieksekusi, termasuk dampaknya terhadap ekspansi SILO ke depan.
Dengan nilai Rp9 triliun dan skema dua tahap, transaksi ini menjadi salah satu aksi korporasi penting yang berpotensi memperkuat langkah pertumbuhan perseroan pada 2026.