BEI

Danantara Janji Jaga Independensi Saat Bergabung dengan BEI

Danantara Janji Jaga Independensi Saat Bergabung dengan BEI
Danantara Janji Jaga Independensi Saat Bergabung dengan BEI

JAKARTA - Rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka babak baru dalam struktur kepemilikan lembaga bursa nasional. Di tengah proses tersebut, Danantara Indonesia menyatakan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI.

 Meski demikian, lembaga pengelola investasi negara itu menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga independensi pasar modal dan tidak mencampuradukkan kepentingan investasi dengan fungsi pengawasan.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa secara mandat kelembagaannya, Danantara memiliki ruang untuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung, termasuk di sektor pasar modal. Namun, ia menekankan bahwa setiap langkah investasi akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi.

“Kita memang boleh berinvestasi secara langsung dan tidak langsung, baik sesuai dengan policy kebijakan kita di all different classes of asset, public, dan tentunya kita tetap akan independen,” ujar Rosan.

Komitmen Menjaga Independensi Pasar Modal

Rosan menegaskan, komitmen menjaga independensi menjadi hal krusial mengingat sejumlah perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia berada di bawah pengelolaan Danantara. Oleh karena itu, pemisahan peran antara investor dan regulator menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar.

Menurutnya, hingga saat ini Danantara belum menentukan secara pasti besaran porsi saham BEI yang akan diambil setelah demutualisasi rampung. Seluruh opsi kepemilikan masih akan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai kriteria investasi yang berlaku di internal Danantara.

“Mengenai demutualisasi kita tentunya akan mempelajari terlebih dahulu berapa persen yang kita ingin masuk. Kan kita juga punya kriteria-kriteria pada saat kita masuk dan berinvestasi,” kata Rosan.

Ia juga menyoroti bahwa keterlibatan sovereign wealth fund (SWF) dalam kepemilikan bursa efek bukanlah hal baru dalam praktik global. Di berbagai negara, porsi kepemilikan SWF di bursa bervariasi, mulai dari kisaran 15 persen hingga lebih dari 30 persen, tergantung pada kebijakan dan struktur pasar masing-masing negara.

Praktik Global Keterlibatan Sovereign Wealth Fund

Pandangan serupa disampaikan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir. Menurutnya, proses demutualisasi bursa telah lama diterapkan di banyak negara dan menjadi bagian dari modernisasi tata kelola pasar modal. Ia menyebut contoh negara-negara seperti Hong Kong, Singapura, Malaysia, dan India yang telah lebih dulu menjalankan skema tersebut.

Dalam skema demutualisasi, bursa yang sebelumnya dimiliki oleh anggota bursa (AB) bertransformasi menjadi perusahaan berorientasi laba dan umumnya berstatus sebagai perusahaan terbuka. Pandu menjelaskan, dalam praktik global, sebagian besar bursa melibatkan SWF sebagai pemegang saham.

Menurut dia, keterlibatan SWF justru menjadi hal yang lazim dan tidak menimbulkan keunikan tersendiri. Singapura, misalnya, mencatatkan Temasek sebagai salah satu pemegang saham Singapore Exchange.

“Jadi memang di setiap bursa, sebagian besar memang SWF-nya masuk di situ. Dan ini enggak unik,” kata Pandu.

Ia menilai, keterlibatan SWF dapat memberikan stabilitas jangka panjang bagi bursa, selama mekanisme pengawasan dan pembagian peran dijalankan secara tegas dan transparan.

Pemisahan Peran Investor Dan Regulator

Menanggapi kekhawatiran soal potensi konflik kepentingan, Pandu menegaskan bahwa dalam struktur pasar modal modern, peran investor dan regulator telah dibatasi secara jelas. Pemegang saham, termasuk SWF, hanya berperan sebagai investor yang berfokus pada aspek keuntungan institusi.

Sementara itu, kewenangan penyusunan regulasi dan pengawasan sepenuhnya berada di tangan regulator. Di Hong Kong, fungsi tersebut dijalankan oleh Securities and Futures Commission (SFC), di Singapura oleh Financial Services Authority, dan di Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di Indonesia namanya OJK. OJK lah yang melakukan peraturan. Pemegang saham ya fokus kepada profit untuk institusi itu. Jadi itu sangat simpel menurut saya, dan sudah terbukti,” pungkas Pandu.

Dengan kerangka tersebut, Danantara menilai bahwa kekhawatiran akan konflik kepentingan dapat diredam melalui tata kelola yang kuat dan pemisahan fungsi yang jelas. 

Komitmen menjaga independensi pasar modal menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa demutualisasi BEI justru memperkuat fondasi bursa, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendorong daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

Ke depan, Danantara memastikan seluruh proses kajian dan pengambilan keputusan investasi akan dilakukan secara transparan, profesional, dan selaras dengan prinsip tata kelola yang baik. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan pasar modal nasional tanpa mengorbankan independensi dan kredibilitas Bursa Efek Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index