Adies Kadir

Adies Kadir Resmi DPR Sahkan Jadi Hakim Konstitusi MK

Adies Kadir Resmi DPR Sahkan Jadi Hakim Konstitusi MK
Adies Kadir Resmi DPR Sahkan Jadi Hakim Konstitusi MK

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Keputusan ini diambil untuk mengisi posisi hakim konstitusi yang akan kosong menyusul pensiunnya Arief Hidayat pada awal Februari 2026. 

Penetapan Adies Kadir dilakukan melalui mekanisme resmi DPR dan menandai pergantian penting dalam kepemimpinan MK yang berasal dari usulan legislatif.

Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada 27 Januari 2026 menjadi momen penetapan tersebut. 

Keputusan ini sekaligus membatalkan persetujuan sebelumnya terhadap Inosentius Samsul yang sebelumnya diusulkan sebagai pengganti Arief Hidayat. 

Penetapan Adies Kadir diharapkan menjaga kesinambungan proses pengambilan keputusan di MK sekaligus memperkuat legitimasi lembaga konstitusi.

Proses Persetujuan DPR

Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa membacakan laporan Komisi III terkait pergantian hakim konstitusi dari usulan DPR. 

“Laporan Komisi III atas usulan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR yang menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usul DPR, sekaligus mencabut Keputusan DPR Nomor 11/DPR RI/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap Pergantian Hakim Konstitusi MK yang berasal dari usulan DPR. Apakah dapat disetujui? [ketuk palu],” ujar Saan Mustopa.

Dengan mekanisme ketukan palu, DPR resmi menyetujui penetapan Adies Kadir. Langkah ini menegaskan peran DPR dalam proses legislasi pengusulan hakim konstitusi dan memastikan keberlanjutan kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi.

Latar Belakang Arief Hidayat

Arief Hidayat, hakim konstitusi yang akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, sebelumnya telah mengabdikan diri di MK sejak dilantik pada 1 April 2023 oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2015-2018.

Pensiun Arief Hidayat menandai transisi penting di MK, sehingga penunjukan Adies Kadir menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas lembaga hukum tertinggi yang menangani sengketa konstitusi. 

Posisi hakim konstitusi yang berasal dari DPR memiliki peran penting dalam mengawal implementasi Undang-Undang Dasar dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi.

Peran Adies Kadir di MK

Sebagai Wakil Ketua DPR, Adies Kadir dikenal memiliki pengalaman legislasi yang luas dan pemahaman mendalam terkait isu konstitusi. 

Dengan pengangkatan ini, ia akan membawa perspektif legislatif ke Mahkamah Konstitusi, terutama dalam menangani sengketa yang melibatkan kepentingan publik dan hukum tata negara.

Adies Kadir diharapkan dapat melanjutkan peran MK dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara serta memastikan putusan konstitusi tetap independen dan adil. 

Penetapan ini juga menekankan pentingnya integritas dan kapabilitas dalam mengisi posisi hakim konstitusi yang vital bagi stabilitas hukum di Indonesia.

Implikasi dan Harapan

Penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi menimbulkan harapan bahwa MK akan terus berfungsi secara efektif dalam menyelesaikan sengketa konstitusi, termasuk yang berkaitan dengan pemilihan umum, undang-undang, dan hak-hak dasar warga negara. 

Pergantian ini juga menunjukkan mekanisme resmi pengisian posisi strategis di lembaga konstitusi berjalan transparan melalui DPR.

Dengan pengalaman legislatif yang dimiliki Adies Kadir, masyarakat berharap ia dapat membawa perspektif baru di MK, menjaga independensi putusan, dan memperkuat akuntabilitas lembaga. 

Selain itu, pengisian posisi hakim konstitusi secara tepat waktu memastikan tidak ada kekosongan yang mengganggu kinerja Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara penting nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index