JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia.
Salah satu fokus utama adalah memastikan setiap konten yang dihasilkan AI, khususnya generatif AI, diberi label atau tanda air (watermark). Langkah ini dilakukan agar masyarakat dan pengguna platform digital bisa membedakan konten manusia dan konten AI secara jelas.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa peraturan ini akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).
“Nah ada satu tambahan selain dari perpres ini adalah rencana pengaturan Menteri untuk penggunaan AI di dalam penyelenggara sistem elektronik. Yaitu adalah pengaturan di mana AI, generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark,” kata Edwin.
Menurut Edwin, developer AI nantinya harus menandai hasil generatif mereka sebelum muncul di platform online. Konten yang tidak memiliki label berpotensi dihapus (take down) oleh platform sesuai ketentuan.
Regulasi AI di Indonesia Berbasis Perpres dan Etika
Selain rencana Permen, Komdigi telah menyiapkan dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait AI, yaitu Peta Jalan dan Standar Etika Penggunaan AI. Perpres ini menjadi payung hukum utama yang mengatur berbagai aspek implementasi teknologi kecerdasan buatan di Indonesia.
Edwin menambahkan, “Ada tiga poin penting di sini, yang pertama adalah sektor-sektor yang didorong untuk menggunakan kecerdasan artificial. Ada 10 sektor, mulai dari ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, keuangan, dan lain-lain.”
Peta jalan AI ini juga mencakup delapan program prioritas atau “quick wins” yang menjadi fokus Presiden, termasuk MBG (Makan Bergizi Gratis), cek kesehatan, pemetaan wilayah, koperasi, dan pembentukan gugus tugas untuk orkestrasi implementasi AI.
Dengan dasar hukum ini, setiap kementerian dan lembaga dapat menyesuaikan regulasi AI di sektor masing-masing, sedangkan Komdigi tetap menjadi pengarah utama agar kebijakan berjalan seragam.
Standar Etika untuk Pengguna, Industri, dan Regulator
Selain aturan teknis, aspek etika juga menjadi perhatian utama. Perpres yang disiapkan Komdigi mengatur tiga pihak penting: pengguna, pelaku sektor (developer dan industri), dan regulator (kementerian/lembaga).
“Ketiga pelaku ini diatur etikanya, jadi setiap kementerian lembaga wajib melakukan pengaturan terhadap sektornya. Kemudian pelaku industri, developer AI wajib mengikuti aturan termasuk melakukan proteksi terhadap penggunaan AI. Jadi misalnya untuk AI untuk apa, dia juga harus melengkapi cyber security-nya, proteksinya. Supaya itu tidak terjadi kebocoran. Dan pengguna pun juga harus berhati-hati. Nah tiga inilah yang diatur oleh AI,” jelas Edwin.
Tingkat risiko penggunaan AI berbeda di tiap negara. Di Indonesia, risiko yang paling menjadi perhatian meliputi memperlebar kesenjangan sosial, kebocoran data, serta penyalahgunaan AI.
Dengan standar etika, pemerintah berupaya meminimalkan risiko ini sekaligus mendorong pemanfaatan AI yang produktif dan aman.
Mekanisme Labeling dan Sanksi Konten AI
Permen yang tengah disiapkan Komdigi akan menjadi aturan turunan dari Perpres. Salah satu poin utamanya adalah mewajibkan platform digital menandai konten generatif AI. Label atau watermark ini akan menunjukkan bahwa konten tersebut dibuat oleh mesin, bukan manusia.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan, “Permen pertama yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari PP tersebut adalah yang mewajibkan platform untuk melakukan labeling atau watermarking bahwa ini adalah konten AI.”
Konten yang tidak diberi label sesuai aturan dapat dihapus oleh platform. Sanksi lebih lanjut mengikuti ketentuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga mekanisme hukum sudah jelas untuk menindak pelanggaran.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat digital akan lebih aman dari risiko misinformasi, manipulasi konten, dan penyalahgunaan AI. Labeling konten generatif AI bukan hanya soal transparansi, tetapi juga upaya menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem digital Indonesia.
Komdigi sebagai Pengarah Regulasi AI Nasional
Langkah Komdigi menyiapkan Permen ini menegaskan perannya sebagai orkestrator regulasi AI nasional. Meskipun teknis penerapan di sektor masing-masing diserahkan ke kementerian atau lembaga terkait, Komdigi memastikan aturan dijalankan secara harmonis, sesuai peta jalan dan standar etika.
Dengan regulasi ini, Indonesia memiliki kerangka hukum yang jelas untuk mengelola teknologi AI, termasuk generatif AI, agar bermanfaat secara produktif sekaligus aman.
Aturan ini juga membuka peluang bagi pengembangan industri AI yang inovatif dan bertanggung jawab, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin muncul.
Kebijakan labeling AI diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem AI yang transparan dan etis, sekaligus menyiapkan Indonesia menghadapi era teknologi canggih dengan cara yang terstruktur dan aman.