Gas

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penjualan Gas LPG 12 Kg Tak Sesuai Takaran di Bekasi

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penjualan Gas LPG 12 Kg Tak Sesuai Takaran di Bekasi

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus penyimpangan dalam penjualan gas LPG ukuran 12 kilogram di Kota Bekasi. Para pelaku diduga memperdagangkan tabung LPG dengan isi yang tidak sesuai dengan berat bersih atau netto yang tertera pada label kemasan. Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan Kasus LPG Tak Sesuai Takaran

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa para pelaku secara sistematis mengurangi isi gas LPG dalam tabung 12 kg dan tetap menjualnya dengan harga penuh kepada konsumen.

"Para pelaku menjual tabung gas LPG ukuran 12 kilogram (nonsubsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut," ujar Ade Safri dalam siaran pers di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai berkurangnya volume gas dalam tabung LPG yang mereka beli. Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengawasan di sejumlah titik distribusi di Bekasi dan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam takaran gas LPG yang dijual ke masyarakat.

Modus Operandi Pelaku

Menurut pihak kepolisian, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyedot sebagian isi gas dari tabung LPG 12 kg yang masih tersegel. Setelah itu, tabung yang sudah dikurangi isinya tetap dijual dengan harga normal, sehingga konsumen tidak menyadari bahwa mereka mendapatkan produk dengan volume yang lebih sedikit.

"Kami menemukan indikasi bahwa beberapa pelaku menggunakan alat khusus untuk mengurangi isi gas dalam tabung, kemudian menjualnya kembali tanpa ada perbedaan dalam segel ataupun kemasan luar," jelas Ade Safri.

Selain itu, kepolisian juga menemukan bahwa beberapa distributor nakal diduga bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memperluas praktik curang ini. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat potensi kerugian yang dialami oleh masyarakat dan risiko bahaya jika terdapat kebocoran akibat manipulasi tabung LPG.

Langkah Hukum dan Tindakan Polda Metro Jaya

Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat, termasuk distributor dan agen LPG yang dicurigai.

"Kami akan menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan tindakan curang ini. Selain merugikan masyarakat, praktik ini juga membahayakan keselamatan karena dapat meningkatkan risiko kebocoran gas," tegas Ade Safri.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan instansi terkait untuk memastikan bahwa penjualan LPG di pasaran sesuai dengan standar takaran yang telah ditetapkan.

Respon dari Konsumen dan Pemerintah

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, terutama konsumen yang merasa dirugikan. Beberapa warga Bekasi mengungkapkan bahwa mereka memang sering merasa tabung gas LPG yang dibeli lebih cepat habis dibanding biasanya.

"Saya merasa gas 12 kg yang saya beli akhir-akhir ini lebih cepat habis dari biasanya, padahal pemakaian saya tetap sama," ujar Yuni, salah satu warga Bekasi yang mengaku kerap membeli gas di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan dan Pertamina menegaskan komitmen mereka untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG agar kasus serupa tidak terulang. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pembelian LPG.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Para pelaku yang terbukti melakukan manipulasi takaran LPG dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU yang sama, yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan takaran, standar, dan label yang telah ditentukan.

"Kami akan menerapkan hukum yang berlaku agar ada efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang," kata Ade Safri.

Imbauan bagi Masyarakat

Pihak kepolisian dan pemerintah meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli gas LPG dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. Beberapa tips yang bisa dilakukan konsumen untuk memastikan keaslian takaran LPG antara lain:

1. Menimbang ulang tabung LPG sebelum digunakan untuk memastikan berat sesuai standar.

2. Memastikan segel resmi dari Pertamina tidak dalam kondisi rusak atau mencurigakan.

3. Membeli LPG hanya dari agen resmi dan distributor terpercaya.

4. Melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan perbedaan signifikan dalam penggunaan gas.

Kasus penjualan gas LPG 12 kg yang tidak sesuai takaran di Bekasi kini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya. Dengan modus mengurangi isi tabung LPG sebelum dijual, para pelaku diduga meraup keuntungan besar dengan cara merugikan masyarakat. Kepolisian berjanji akan menindak tegas para pelaku dan mengawal distribusi gas LPG agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pembelian LPG guna mencegah praktik curang yang dapat merugikan banyak pihak. Ke depannya, pengawasan akan semakin diperketat demi memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen dalam menggunakan gas LPG sehari-hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index