GAS

Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Dijamin Aman, Bahlil Lahadalia Yakinkan Publik

Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Dijamin Aman, Bahlil Lahadalia Yakinkan Publik
Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Dijamin Aman, Bahlil Lahadalia Yakinkan Publik

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan jaminan terkait distribusi gas elpiji 3 kg yang selama ini menjadi topik hangat bagi masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Sabtu 8 Februari 2025, Bahlil menyatakan bahwa gas elpiji 3 kg telah berhasil didistribusikan hingga ke level pengecer, memastikan tidak ada lagi pembatasan yang kerap terjadi sebelumnya.

"Kami dapat memastikan bahwa elpiji itu tidak ada lagi menyangkut dengan tidak sampai di tingkat pengecer atau subpangkalan. Semuanya sudah masuk," ungkap Bahlil dengan penuh keyakinan.

Sebelumnya, sempat muncul kebijakan yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Langkah ini sempat menyebabkan kelangkaan di pasaran, sehingga membuat banyak kalangan resah, terutama para konsumen yang bergantung pada gas elpiji 3 kg untuk keperluan sehari-hari.

Namun, tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendorong perubahan keputusan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pengecer tetap diizinkan untuk beroperasi, sembari menunggu proses menjadi subpangkalan.

"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," jelas Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

Hal ini menjadi angin segar bagi banyak pihak, mengingat elpiji 3 kg adalah barang kebutuhan pokok yang banyak digunakan oleh rumah tangga di Indonesia. Meski demikian, status untuk elpiji 12 kg tetap berbeda. Bahlil menegaskan bahwa elpiji 12 kg adalah bagian dari industri dan bukan dalam kendali pemerintah. "Kalau elpiji 12 kilogram itu adalah industri, bukan domain pemerintah. Yang kita itu hanya menjaga elpiji 3 kilogram," imbuhnya.

Dalam pada itu, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi wajib terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Meskipun proses ini membuka kesempatan yang lebih luas untuk berjualan, beberapa pengecer masih merasa khawatir akan adanya potensi pungutan liar atau biaya "nakal" yang mungkin muncul selama proses pengajuan.

"Kami berharap agar pemerintah dapat memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik dan transparan, menghindari praktik biaya ‘nakal’ yang membebani pengecer kecil," ujar salah seorang pengecer yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memastikan kelancaran distribusi kebutuhan pokok yang vital bagi masyarakat. Kebijakan yang responsif terhadap kegelisahan publik dapat menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dengan penanganan yang tepat, diharapkan situasi distribusi elpiji 3 kg dapat terus terjaga stabilitasnya, sehingga tidak ada lagi keluhan atau ketakutan akan kelangkaan di pasaran.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index