Aplikasi e-Nofa adalah solusi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memperoleh faktur pajaknya.
Sejak diluncurkan pada tahun 2013, aplikasi ini dikenal juga dengan nama Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengawasan serta mengurangi potensi keberadaan faktur pajak ilegal.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap pengusaha terdaftar wajib memiliki faktur pajak untuk keperluan administrasi.
Sebelumnya, proses mendapatkan nomor seri faktur pajak memerlukan waktu yang cukup lama dan melibatkan permohonan langsung kepada kantor pelayanan pajak.
Dengan adanya Aplikasi e-Nofa, pengusaha kini dapat mengakses dan memperoleh faktur pajak secara lebih cepat dan praktis, mempercepat proses administrasi dan mempermudah kepatuhan pajak.
Sekilas tentang e-Nofa Online
Aplikasi ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memperoleh faktur pajak yang sah.
Pengawasan terhadap penggunaan aplikasi ini dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dengan tujuan utama mencegah beredarnya faktur pajak ilegal.
Keberadaan faktur pajak ilegal atau fiktif telah menimbulkan kerugian besar bagi negara, bahkan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Sering kali, sejumlah pengusaha terlibat dalam pembuatan nomor faktur pajak yang tidak sah.
Oleh karena itu, dengan diterapkannya sistem sertifikat elektronik pajak melalui aplikasi ini, proses pembuatan dan pengelolaan faktur pajak menjadi lebih aman dan transparan, sekaligus memberikan sistem yang lebih baik di masa depan.
Dengan adanya aplikasi ini, tindakan pemalsuan nomor faktur pajak menjadi lebih sulit dilakukan. Pengusaha pun diwajibkan untuk melakukan registrasi dan verifikasi ulang, yang pada akhirnya meningkatkan kepatuhan pajak mereka.
Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
Proses permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PH/2012, yang mencakup beberapa ketentuan, antara lain:
Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak yang memuat kode dan NSFP, yang terdiri dari 16 digit, di mana dua digit pertama merupakan kode transaksi. Kode transaksi ini mencakup satu digit kode status dan 13 digit nomor faktur dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NSFP hanya dapat diperoleh melalui prosedur yang telah ditetapkan. Misalnya, untuk membuat faktur pajak tahun 2016, nomor faktur pajak akan dimulai dengan 000.16.00000001 dan seterusnya.
Penerbitan faktur pajak harus menggunakan nomor faktur dengan dua digit tahun yang sama dengan tahun penerbitan yang tercantum dalam NSFP.
Sebagai dasar hukum penerbitan nomor faktur pajak, yang mencakup hal-hal terkait bentuk, ukuran, cara pengisian, prosedur pemberitahuan, serta pembatalan, Direktorat Jenderal Pajak juga menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ/2020 mengatur prosedur penyelesaian permintaan nomor seri faktur pajak, yang acuan permohonannya adalah kode aktivasi dan password.
Surat edaran ini juga membahas tata cara permintaan, pengembalian, dan pengawasan terhadap NSFP.
Fungsi e-Nofa Online
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengusaha kena pajak (PKP) dan pejabat berwenang dalam mengawasi faktur pajak.
Khususnya bagi PKP, aplikasi ini memungkinkan mereka untuk memperoleh nomor seri faktur pajak secara online, menggantikan prosedur manual yang sebelumnya digunakan.
Sering kali, oknum nakal memanfaatkan celah untuk membuat faktur pajak fiktif atau ilegal, dengan tujuan memperoleh nomor seri secara tidak sah tanpa tercatat.
Namun, E-Nofa hadir untuk mencatat nomor seri faktur pajak secara real-time melalui sistem, sehingga memudahkan pengawasan dan menghindari praktik ilegal tersebut.
Pada dasarnya, aplikasi ini berfungsi untuk menyederhanakan proses bagi PKP dan meningkatkan efisiensi pengawasan pajak.
Syarat Pengguna Aplikasi e-Nofa
Untuk dapat menggunakan layanan e-Nofa, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
1. Pengguna Harus Merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah Dikukuhkan dan Memiliki Akun PKP
PKP adalah pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Pengusaha dengan omzet di bawah angka tersebut dapat memilih untuk terdaftar sebagai PKP atau non-PKP.
2. Memiliki Kode Aktivasi dan Password
Pengguna perlu memperoleh kode aktivasi dan password yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakses aplikasi.
3. Memiliki Sertifikat Digital
Sertifikat digital adalah sertifikat yang telah diajukan dan disetujui oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Sertifikat ini berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan, dan PKP dapat mengajukan permohonan sertifikat digital baru sebelum masa berlakunya habis.
Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa
Penting untuk diperhatikan bahwa Anda diwajibkan memiliki sertifikat digital atau elektronik. Untuk melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online, Anda dapat mengunjungi situs e-Nofa di alamat http://efaktur.pajak.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengunduh sertifikat digital dan mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak:
1. Cara Mengunduh Sertifikat Digital e-Faktur
Pengguna wajib pajak dapat mengunduh sertifikat digital melalui browser yang digunakan. Berikut adalah panduan pengunduhan sertifikat digital menggunakan dua browser yang paling sering dipakai, yaitu Google Chrome dan Mozilla Firefox:
a. Google Chrome
Buka menu “Pengaturan/Settings” yang terletak pada titik tiga di kanan atas layar.
Pilih “Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings” yang ada di bagian bawah daftar pengaturan.
Klik “Kelola Sertifikat/Manage Certificates”.
Klik “Impor/Import” dan ikuti langkah-langkah selanjutnya sesuai petunjuk dari Chrome.
b. Mozilla Firefox
Klik “Pilihan/Options” yang ada pada menu kanan atas layar.
Pilih “Lanjutan/Advanced”.
Klik tab “Sertifikat/Certificates”.
Di tab “Sertifikat Anda/Your Certificates”, pilih opsi “Impor/Import”.
2. Cara Mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa
Setelah berhasil mengimpor sertifikat digital, Anda dapat melanjutkan untuk mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online melalui e-Nofa dengan langkah-langkah berikut:
Kunjungi situs e-Nofa di alamat https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home
Pilih menu “Permintaan NSFP” yang ada di bagian kiri halaman.
Pilih sertifikat digital yang telah Anda impor dari browser yang digunakan.
Lakukan permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diinginkan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online adalah:
Pengguna aplikasi ini harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki akun PKP.
Harus memiliki kode aktivasi dan password yang valid.
Wajib memiliki sertifikat digital yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Proses permintaan NSFP secara online melalui aplikasi e-Nofa terdiri dari beberapa langkah berikut:
Mengunduh sertifikat digital melalui browser yang digunakan.
Mengakses laman e-Nofa di https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home.
Menekan tombol “Permintaan NSFP” untuk memulai permintaan rentang NSFP.
Sebagai penutup, dengan menggunakan aplikasi e-Nofa, proses permintaan Nomor Seri Faktur Pajak menjadi lebih mudah dan efisien, mendukung pengusaha kena pajak untuk tetap patuh dan transparan.