JAKARTA - Kementerian Perindustrian menegaskan peran Balai Pengujian sebagai lembaga resmi untuk melakukan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk impor melalui platform Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menutup celah masuknya produk impor berkualitas rendah dan memperkuat daya saing industri nasional.
Edy Suyanto, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), menyambut kebijakan tersebut. Menurutnya, Balai Pengujian memiliki kompetensi tinggi, peralatan laboratorium lengkap, dan standar pengujian yang akurat serta dapat dipercaya.
“Kebijakan Kemenperin terkait standarisasi SNI bermanfaat untuk melindungi konsumen, memperkuat pasar dalam negeri, dan meningkatkan ketahanan industri keramik nasional,” ujar Edy, menekankan manfaat yang luas bagi industri dan konsumen.
Menjawab Kekhawatiran Produk Impor
Asaki menilai penunjukan Balai Pengujian Kemenperin juga menjawab kekhawatiran pelaku industri dalam negeri. Selama ini, pasar domestik sering dibanjiri produk keramik impor yang kualitasnya tidak memenuhi standar, sehingga menciptakan persaingan yang tidak sehat.
Edy menekankan bahwa mekanisme sertifikasi melalui satu lembaga resmi juga sejalan dengan praktik internasional. Negara-negara seperti Malaysia dan Vietnam telah lama menerapkan sertifikasi standar dan izin impor melalui satu pintu, memastikan kualitas produk yang beredar tetap terjaga.
Dengan langkah ini, industri domestik mendapatkan kepastian perlindungan, sedangkan konsumen tetap memperoleh produk yang aman dan sesuai standar.
SNI Wajib sebagai Instrumen Perlindungan
Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel), Daniel Suhardiman, menegaskan pentingnya SNI Wajib sebagai instrumen perlindungan konsumen dan industri. Penerapan SNI yang diperkuat merupakan langkah strategis yang perlu diperluas cakupannya.
Daniel menambahkan, SNI Wajib juga berfungsi sebagai Non-Tariff Measure (NTM) untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus menarik investasi. Laboratorium uji Balai Pengujian wajib menjalankan Service Level Agreement (SLA) serta proses yang objektif, bukan sekadar kepentingan bisnis semata.
“Oleh karena itu, penunjukan Balai Pengujian Kemenperin sudah sangat tepat,” kata Daniel, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi fondasi penguatan kualitas produk nasional.
Kepastian Mutu untuk Berbagai Produk
Direktur Utama PT Pertamina Lubricants, Sigit Pranowo, menilai keputusan Kemenperin memberikan kepastian mutu bagi produk pelumas dan industri lainnya. Dengan adanya SNI, kualitas produk diatur secara jelas, sehingga memberikan manfaat bagi produsen maupun masyarakat.
Keberadaan Balai Pengujian yang kredibel menjadi komponen penting dalam rantai pengujian produk SNI-MPL, terutama untuk produk yang wajib memenuhi standar mutu internasional. Layanan yang lengkap dan terpercaya menjamin setiap produk diuji sesuai standar, tidak sekadar formalitas.
“Ketika balai sudah ditunjuk, layanan menjadi semakin lengkap. Dengan adanya SNI, kualitas produk sudah diatur dengan jelas, dan itu baik bagi produsen maupun masyarakat. Penunjukan balai ini sudah tepat,” ujar Sigit, menegaskan nilai strategis kebijakan ini untuk industri dan konsumen.