Jakarta - Pencucian uang artinya adalah istilah yang sering terdengar, namun belum banyak yang memahami maknanya secara jelas.
Secara umum, pencucian uang mengacu pada proses menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari tindakan kriminal agar tampak sah.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), istilah ini pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 1920.
Di Indonesia, kegiatan ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Secara praktik, pencucian uang terjadi ketika pelaku berusaha mengubah atau menyembunyikan uang hasil kejahatan agar terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang legal.
Proses ini biasanya melibatkan beberapa tahap, mulai dari penempatan, layering, hingga integrasi ke dalam sistem keuangan resmi sehingga sulit dilacak.
Dengan demikian, memahami pencucian uang artinya penting untuk mengenali praktik ilegal yang dapat merusak sistem ekonomi dan mempermudah upaya pencegahan.
Pencucian Uang Artinya
Pada dasarnya, pencucian uang artinya adalah tindakan kriminal yang bertujuan menyamarkan uang hasil kejahatan agar tampak legal.
Proses ini biasanya diawali dengan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Bentuk transaksi tersebut bisa beragam, mulai dari penerimaan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, hingga penukaran uang atau kegiatan lain yang terkait dengan dana tersebut.
Cara Kerja Pencucian Uang
Proses money laundering umumnya berlangsung melalui tiga tahapan utama.
Pertama, tahap penempatan, yaitu ketika dana ilegal dimasukkan secara tersamar ke dalam sistem keuangan yang resmi.
Kedua, tahap pelapisan, yakni upaya memperumit jejak asal-usul uang melalui berbagai transaksi dan manipulasi pencatatan agar sumbernya sulit dilacak.
Terakhir, tahap integrasi, di mana dana yang telah tersamarkan tersebut dikeluarkan kembali dari rekening resmi sehingga bisa digunakan dengan bebas sesuai kebutuhan pelakunya.
Kategori Perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang
Beberapa tindakan yang digolongkan sebagai tindak pidana pencucian uang menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 antara lain:
- Menempatkan, memindahkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dengan tujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul kekayaan tersebut.
- Menutupi atau menyamarkan sumber, asal, lokasi, tujuan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya dari harta yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
- Menerima, menguasai, memindahkan, membayarkan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, menukarkan, atau memanfaatkan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Tahap atau Proses Pencucian Uang
Secara umum, praktik pencucian dana berlangsung melalui tiga rangkaian utama yang menjadi fondasi operasionalnya.
1. Tahap Penempatan (Placement)
Langkah pertama ini berupa upaya memasukkan uang tunai yang berasal dari aktivitas ilegal ke dalam sistem keuangan formal.
Pada fase awal ini, aliran dana sangat mudah terlacak, sehingga pelaku biasanya memecah jumlah besar menjadi nominal kecil agar tidak memicu kecurigaan.
Dana tersebut kemudian bisa dialihkan ke berbagai sarana penyimpanan seperti instrumen perbankan, dibawa ke yurisdiksi lain secara fisik atau melalui transaksi digital, maupun dialirkan lewat pihak ketiga yang turut dilibatkan.
2. Tahap Pemisahan atau Pelapisan (Layering)
Tahap berikutnya bertujuan menjauhkan dana tersebut dari sumber aslinya melalui rangkaian transaksi yang rumit.
Umumnya pelaku membeli aset, menempatkan dana pada instrumen investasi, atau membuka beberapa rekening di negara berbeda.
Dalam proses ini sering muncul peran wilayah dengan aturan pajak yang sangat longgar, yang menyediakan fasilitas untuk menyimpan aset asing tanpa beban pajak signifikan.
Pelapisan juga bisa dilakukan lewat sistem perbankan luar negeri serta melalui perusahaan yang dibuat hanya sebagai kedok administratif.
3. Tahap Penyatuan Kembali (Integration)
Pada fase ini, dana yang sudah terlihat legal mulai dimanfaatkan. Penggunaannya dapat berupa konsumsi pribadi, penanaman modal, pendanaan usaha resmi, atau bahkan memutar kembali dana tersebut untuk mendukung kegiatan terlarang.
Biasanya, hal ini dilakukan dengan menempatkan dana pada proyek tertentu, membeli atau menjual aset, serta mengucurkan pembiayaan ke badan usaha.
Meskipun digambarkan seolah berlangsung berurutan, kenyataannya ketiga tahap ini kerap tumpang-tindih dan dapat dilakukan berkali-kali, menjadikan proses pencucian dana sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Kejahatan ini pada akhirnya membentuk jaringan yang tersusun rapi sehingga penanganannya menjadi tantangan besar bagi otoritas.
Modus Pencucian Uang
Beberapa pola yang sering digunakan dalam praktik pencucian dana dapat digambarkan sebagai berikut.
1. Melalui Perjalanan ke Luar Negeri
Dalam skema ini, dana tunai yang berasal dari kegiatan kriminal dialihkan terlebih dahulu ke rekening bank asing yang masih berada dalam jangkauan pelaku.
Setelah itu, dana tersebut ditarik di negara lain dan dibawa kembali ke negara asal melalui seseorang yang ditunjuk, sehingga muncul kesan bahwa sumber uang tersebut berasal dari aktivitas luar negeri yang sah.
2. Manipulasi Dokumen
Pada metode ini, dana ilegal tetap berada di tempatnya, tetapi diperkuat dengan berbagai dokumen buatan yang seolah mendukung keberadaannya.
Contohnya dengan membuat dokumen transaksi ganda dalam kegiatan ekspor–impor untuk memberikan ilusi bahwa dana tersebut berasal dari kegiatan perdagangan yang valid.
3. Skema Agunan Kredit
Dalam modus ini, dana gelap dikirim keluar negeri oleh pelaku dan kelompoknya, lalu ditempatkan di bank yang memiliki prosedur layanan lebih longgar.
Dana tersebut kemudian dialihkan ke bentuk deposito di bank lain, dan setelah itu pelaku mengajukan kredit dengan menggunakan deposito tersebut sebagai jaminan.
Dengan cara ini, uang yang awalnya tidak sah tampak seperti dana pinjaman resmi.
4. Penyamaran Melalui Kegiatan Perjudian
Strategi ini dilakukan dengan mengalirkan dana tunai ilegal ke bisnis perjudian.
Hasil permainan, baik menang maupun kalah, tidak menjadi masalah; yang penting adalah menciptakan bukti seolah-olah pelaku memperoleh kemenangan, sehingga uang tersebut tampak sebagai hasil permainan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Contoh Pencucian Uang
Beberapa ilustrasi praktik pencucian dana dapat digambarkan melalui skenario-skenario berikut.
1. Transaksi Daring Palsu
Aktivitas jual beli di internet merupakan salah satu jalur yang paling mudah dimanfaatkan pelaku. Sistem keamanan di berbagai platform perdagangan digital sering kali belum cukup kuat, sehingga transaksi fiktif bisa dilakukan tanpa hambatan berarti.
Pelaku biasanya mengamati komoditas yang sedang banyak diminati pengguna. Misalnya, jika sebuah platform menunjukkan bahwa produk makanan sangat laris, mereka membuat toko palsu yang meniru penjual asli—mulai dari informasi produk hingga harga—untuk menciptakan transaksi seolah-olah nyata.
2. “Membersihkan” Dana Lewat Banyak Rekening
Modus lain dilakukan dengan membuka sejumlah rekening bank atas beberapa nama sekaligus. Semakin banyak rekening yang dibuat, semakin besar ruang gerak untuk menyamarkan asal dana.
Pelaku umumnya memindahkan dana yang tidak nyata dari satu rekening ke rekening berikutnya, lalu membangun semacam wadah penyimpanan palsu agar perpindahan tersebut sulit dilacak.
Selain itu, mereka dapat menggunakan transaksi valuta asing atau dokumen keuangan tertentu, seperti letter of credit, terutama jika memiliki rekening fiktif yang terdaftar di luar negeri.
3. Memanfaatkan Susunan Pengurus dan Sistem Pajak Perusahaan
Struktur organisasi perusahaan dan pengelolaan pajaknya sering menjadi celah yang dimanfaatkan.
Sebagai contoh, bila terdapat beberapa direktur atau pemegang saham yang memiliki identitas sama, perusahaan tersebut lebih rawan disalahgunakan.
Dengan posisi dan kewenangan yang dimiliki, pihak internal dapat mengendalikan arus keuangan, termasuk melakukan pembelian saham perusahaan melalui mekanisme yang tampak legal, namun sebenarnya bertujuan menyamarkan sumber dana.
Sebagai penutup, pada intinya, pencucian uang artinya proses menyamarkan asal dana ilegal agar tampak wajar dan dapat dipakai tanpa menimbulkan kecurigaan.