JAKARTA - Menjelang akhir tahun, pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial untuk memperkuat daya beli masyarakat yang tergolong miskin, rentan, dan tidak mampu.
Pencairan bansos pada Desember 2025 menjadi momentum penting bagi banyak keluarga penerima manfaat karena periode ini merupakan tahap akhir penyaluran.
Melalui beragam skema bantuan yang tersedia, pemerintah memastikan setiap penerima dapat memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memeriksa haknya secara mudah menggunakan identitas KTP.
Cek Hak Bansos dan Mekanisme Pencairan
Pada Desember 2025, sejumlah bantuan sosial ditetapkan tetap cair untuk mendukung kebutuhan hidup KPM di seluruh wilayah. Bantuan ini ditujukan menjaga daya beli masyarakat serta membantu pemenuhan kebutuhan pokok pada akhir tahun.
Setiap penerima dapat mengecek status bantuan melalui laman pengecekan bansos yang memanfaatkan identitas KTP, sehingga memastikan transparansi penyaluran.
Untuk mengetahui pencairan bantuan, masyarakat dapat mengakses laman pengecekan bansos yang tersedia secara daring dengan memasukkan data diri sesuai identitas. Jika terdapat keterangan bahwa bantuan belum diterima pada bulan sebelumnya, maka penerimaan tersebut akan diproses pada Desember.
Mekanisme ini dibuat agar tidak ada keluarga yang kehilangan haknya akibat perbedaan kesiapan data atau proses administrasi di masing-masing wilayah.
Penyaluran bansos secara nasional umumnya berlangsung empat kali dalam setahun, dengan jangka sekitar tiga bulan sekali. Pada akhir tahun, penyaluran telah memasuki periode Oktober hingga Desember sehingga sebagian wilayah menerima tahap terakhir pada bulan ini.
Perbedaan kecepatan pencairan di berbagai daerah terjadi karena kesiapan data dan infrastruktur yang tidak merata, sehingga beberapa KPM menerima bantuan periode akhir di bulan Desember.
Jenis Bansos yang Disalurkan pada Desember
Salah satu bantuan yang dicairkan adalah BLT Kesra yang diperuntukkan bagi masyarakat rentan secara ekonomi. Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat pada akhir tahun dengan nilai Rp300 ribu per bulan selama Oktober hingga Desember.
Karena pencairannya dilakukan sekaligus, setiap penerima memperoleh Rp900 ribu. Bagi penerima yang belum mencairkan bantuan pada bulan sebelumnya, maka dana tersebut tetap disalurkan pada Desember sesuai haknya.
Selain BLT Kesra, warga lanjut usia di Jakarta yang memiliki Kartu Lansia Jakarta (KLJ) juga menerima bantuan senilai Rp300 ribu. Bantuan ini diberikan setiap bulan kepada warga berusia di atas 60 tahun melalui rekening penerima.
Pencairan dilakukan secara berkelanjutan dan diproses oleh pemerintah daerah sesuai jadwal administrasi yang ditetapkan. Bantuan ini menjadi salah satu bentuk dukungan jangka panjang pemerintah daerah kepada lansia.
Bantuan serupa juga diterima oleh anak-anak Jakarta melalui program Kartu Anak Jakarta (KAJ). Nominal bantuan sebesar Rp300 ribu diberikan setiap bulan dan dicairkan melalui rekening penerima yang telah terverifikasi secara administratif.
Bantuan ini membantu pemenuhan kebutuhan dasar anak dalam keluarga rentan ekonomi serta memperkuat perlindungan sosial berkelanjutan di wilayah perkotaan.
Bansos Tambahan untuk Disabilitas dan Pangan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyalurkan bantuan untuk penyandang disabilitas melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Penerimanya merupakan warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola dinas terkait. Pada Desember, penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp300 ribu yang dicairkan melalui rekening masing-masing setelah proses verifikasi terpenuhi.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga menjadi salah satu program yang tetap disalurkan hingga Desember. BPNT masuk pada tahap akhir pencairan, dan KPM yang belum menerima bantuan pada Oktober dan November dapat mencairkannya di bulan ini.
Nilai bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan dan dicairkan sekaligus tiga bulan dengan total Rp600 ribu. BPNT ditujukan membantu pemenuhan kebutuhan pangan keluarga dan menjaga stabilitas ketahanan pangan rumah tangga.
Program Keluarga Harapan (PKH) turut mencapai tahap pencairan keempat pada periode Oktober hingga Desember. PKH mencakup beberapa kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, lansia, penyandang disabilitas berat, dan korban pelanggaran HAM.
Nominal bantuan masing-masing kategori tetap sesuai ketentuan, yakni Rp750 ribu untuk ibu hamil dan anak usia dini, Rp225 ribu untuk siswa SD, Rp375 ribu bagi siswa SMP, Rp500 ribu untuk siswa SMA, Rp600 ribu bagi lansia dan penyandang disabilitas, serta Rp2,7 juta untuk korban pelanggaran HAM.
Jika ada penerima yang belum mencairkan PKH tahap ini, bantuan akan diberikan pada Desember.
Peran Pemerintah Desa dan Penutup
Selain bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi, terdapat pula BLT Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah desa kepada keluarga yang membutuhkan. Bantuan ini berasal dari anggaran desa dan diberikan setiap bulan kepada warga yang memenuhi kriteria sesuai musyawarah desa.
Jika pemerintah desa mengalokasikan BLT Dana Desa pada tahun berjalan, maka bantuan tersebut juga akan diterima pada Desember oleh KPM di wilayah masing-masing.
Dengan berbagai bantuan sosial yang cair pada Desember, pemerintah berupaya memastikan tidak ada keluarga rentan yang terlewat dalam sistem perlindungan sosial.
Melalui mekanisme pengecekan yang mudah, penyaluran terjadwal, serta dukungan lintas program, bansos akhir tahun diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat dan membantu kebutuhan dasar secara langsung.