JAKARTA - Rencana besar pemerintah untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menjadi perbincangan publik. Meski target pemindahan telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu, realisasinya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Berbagai faktor teknis, administratif, hingga perubahan struktur pemerintahan membuat proses relokasi ini belum berjalan sesuai harapan.
Pada titik ini, banyak pihak mempertanyakan apa saja kendala utama yang menghambat ribuan ASN untuk segera berkantor di pusat pemerintahan baru tersebut. Melalui penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, gambaran jelas mengenai hambatan itu mulai terlihat.
Penyesuaian Struktur Kementerian dan Lembaga
Salah satu faktor krusial yang menyebabkan perpindahan ASN ke IKN belum terealisasi adalah perubahan jumlah kementerian dan lembaga. Rini menjelaskan bahwa struktur kelembagaan pemerintah yang semula berjumlah 34 kini meningkat menjadi 48. Bertambahnya kementerian dan lembaga berarti pemerintah harus menyusun ulang pemetaan fungsi, posisi, serta kebutuhan pegawai yang akan ditempatkan di IKN.
“Jumlah kementerian dulu ada 34, sekarang ada 48. Orang-orangnya juga sudah berpindah, fungsi-fungsinya sudah berpindah, dan kami tentunya harus melakukan pemetaan kembali supaya memudahkan OIKN nanti melakukan penempatan untuk orang-orangnya,” kata Rini.
Perubahan jumlah menko turut memengaruhi penyesuaian ini. Jika sebelumnya hanya terdapat tiga menko, kini jumlahnya bertambah menjadi tujuh. Hal tersebut membuat pemerintah perlu menghitung kembali pembagian tower, ruang kerja, dan struktur koordinasi agar sesuai dengan konfigurasi pemerintahan baru.
Rini mengungkapkan bahwa meski rencana pemindahan ASN sudah disusun sejak 2022 hingga 2024, perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga setelah pergantian pemerintahan membuat seluruh desain itu harus diselaraskan ulang.
Tahapan Pemindahan ASN yang Perlu Disesuaikan
Sebelum adanya perubahan struktur, pemerintah telah menyiapkan berbagai tahapan kelembagaan yang diperlukan, termasuk daftar pegawai yang akan dipindahkan serta estimasi jumlah ASN yang akan menempati IKN. Namun, seluruh persiapan tersebut kini perlu mengalami revisi agar sesuai dengan kebutuhan kementerian dan lembaga yang bertambah.
Rini menyampaikan bahwa konsep pemindahan ASN tidak hanya sebatas memindahkan pegawai, tetapi juga memindahkan fungsi pemerintahan. Itulah sebabnya penyesuaian ini menjadi sangat penting, agar ketika ASN benar-benar pindah, ekosistem kerja di IKN sudah sepenuhnya mendukung operasional pemerintahan.
Sementara itu, Komisi II DPR meminta pemerintah untuk memastikan bahwa pemindahan ASN dilakukan secara terstruktur agar infrastruktur di IKN dapat difungsikan dengan cepat. Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda bahkan menegaskan perlunya pemindahan pejabat strategis secara paralel.
“Saya dengar Wakil Presiden berkeinginan tahun 2026 mulai bekerja di IKN. Dan karena itu, sebagian wakil menterinya juga harusnya ikut. Karena kan wapres ya, wamen-wamen ikutlah pindah ke IKN,” ujar Rifqi.
Ia menekankan bahwa efektivitas pemerintahan di IKN tidak akan maksimal jika hanya sebagian struktur yang dipindahkan. Fungsi pemerintahan harus berjalan secara menyeluruh, tidak parsial.
Progres Pembangunan Kawasan Inti Pemerintahan
Seiring dengan penyesuaian struktur kelembagaan, progres pembangunan fisik di IKN menjadi salah satu faktor yang menentukan kesiapan relokasi ASN. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa progres pembangunan Istana Wakil Presiden dan kantor Wapres telah mencapai 76 persen pada Oktober 2025.
“Istana dan kantor Wapres Desember tahun ini insyaallah jadi. Tahun depan (2026) Bapak Wapres (berkantor) di sini,” kata Basuki.
Selain itu, Staf Khusus Wapres dijadwalkan meninjau langsung perkembangan proyek dalam waktu dekat. Hal ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pusat operasional Wapres berfungsi tepat waktu dan sesuai visi pembangunan IKN.
Penyelesaian infrastruktur inti menjadi dasar penting sebelum ribuan ASN ditempatkan. Tanpa kesiapan fasilitas utama pemerintahan, pelaksanaan fungsi negara berisiko terhambat, terlebih karena peralihan pusat administrasi memerlukan ekosistem pendukung yang lengkap.
Kesiapan Penunjang dan Mekanisme Penempatan ASN
Selain penyesuaian struktur kelembagaan dan progres pembangunan fisik, kesiapan hunian serta mekanisme penempatan ASN juga menjadi pertimbangan yang belum tuntas. Pemerintah disebut masih menyempurnakan pembagian unit hunian, transportasi, layanan publik, hingga sistem kerja hybrid bagi pegawai yang nantinya bertugas di IKN.
Rini menegaskan bahwa pemetaan pegawai harus dilakukan secara matang agar penempatan ASN berjalan efektif dan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik. Penetapan siapa saja yang akan dipindahkan, kapan mereka harus pindah, dan di mana mereka akan tinggal merupakan bagian dari proses besar yang harus disiapkan secara terencana.
Di sisi lain, DPR menilai bahwa percepatan pemindahan ASN sangat penting agar IKN segera berfungsi sesuai desainnya sebagai pusat pemerintahan baru. Namun, seluruh langkah tersebut tetap harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Dengan berbagai faktor tersebut, jelas bahwa bukan satu hambatan tunggal yang membuat pemindahan ASN belum terlaksana. Penyesuaian struktur, kesiapan fasilitas, mekanisme penempatan, serta progres pembangunan semuanya berperan dalam proses kompleks ini.
Pemerintah secara bertahap menyempurnakan seluruh aspek, agar perpindahan ASN ke IKN tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga berkualitas dan berkelanjutan.